Serang,fesbukbantennews.com (22/11/2023) – Seorang oknum guru pencak silat di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten berinsial SHT (53),oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Serang dihukum 8 tahun. SHT terbukti melakukan pencabulan terhadap murid perempuannya yang masih dibawah umur.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Desy dengan JPU dari Kejari Serang Budi Atmoko , sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Sunardi,dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara ,serta diharuskan membayar restitusi sebesar RP11 juta kepada korban,” kata kuasa hukum terdakwa ,Sunardi ,Kepada FBn,Rabu (22/11/2023)
Menyikapi putusan tersebut,lanjut Sunardi, terdakwa menerima. “terdakwa terima (menerima putusan hakim,red),” kata dia.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara, denda Rp 60 juta dan dituntut restitusi Rp11 juta oleh korban.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun terhadap terdakwa denda sebesar Rp. 60.000.000 dan agar terdakwa mengganti kerugian terhadap korban/keluarga korban senilai Rp.11.220.000,” kata JPU Budi Atmoko kepada FBn.
Untuk diketahui, terdakwa SH diamankan oleh aparat kepolisian pada Februari 2023 lalu karena diduga berbuat cabul terhadap murid perempuannya yang masih berusia 14 tahun.
Aksi pencabulan itu sendiri dilakukan SH terjadi di rumah terdakwa pada 15 Desember 2022 lalu.
Modus terdakwa mencabuli muridnya adalah dengan dalih agar bisa mempraktekkan debus terlebih dahulu harus mandi kembang. Lantaran Korban terpilih sebagai pengganti dari senior yang terdahulu yang bisa nempraktekan debus sehingga jika ingin mempraktek an debus, harus dilakukan mandi air kembang di tempat yang sudah disiapkan.
Pada saat dimandikan kembang, korban tidak diperkenankan memakai baju dan celana. Hanya memakai kain jarik sebagai penutup.
Disaat dimandikan itulah, korban dicabuli oleh terdakwa. Meski korban menolak, terdakwa tetap melakukannya . Sehingga usai “ritual’ tersebut , korban mengadu kepada orangtuanya.(LLJ).