BNN Banten Benarkan 2 Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap Karena Sabu

0
266

Serang,fesbukbantennews.com (23/5/2022) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten membenarkan, bahwa telah menangkap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung terkait kasus narkoba. Dua hakim itu ialah hakim berinisial DA (39) dan YR (39) serta satu orang kurir yang juga PNS berinisial RASS (32).

Kepala BNN Banten saat ekspose penyalahgunaan narkoba di kantor BNN Banten,Senin (23/5/2022).

“Saya nyatakan bahwa yang kita lakukan (penangkapan) benar adanya, kita mengamankan tiga orang oknum pegawai negeri,” kata Kepala BNN Banten Hendri Marpaung di kantor BNN Banten Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Senin (23/5/2022).

Hendri juga menjelaskan ,ketiganya sekarang sedang diperiksa di kantor BNN. Sementara satu orang lagi masih berstatus terperiksa inisial H. Dia adalah pembantu rumah tangga dari hakim inisial DA.

“Berarti empat orang yang kita amankan, tiga orang adalah ASN, satu orang adalah pembantu rumah tangga,” kata Hendri.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/5) pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kantor jasa pengiriman di Kecamatan Rangkasbitung dan Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Di mengatakan kasus ini diungkap dari laporan masyarakat mengenai pengiriman sabu ke Rangkasbitung dari Sumatera. BNN, katanya, bersama Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.

“Didampingi langsung oleh saya sendiri melakukan pengamanan terhadap RASS, kita amankan RASS yang sedang mengambil barang titipan yang diduga adalah narkotika,” ujarnya.

Setelah RASS ditangkap, hasil interogasi paket itu adalah sabu 20,634 gram. Barang itu, katanya, diambil dari jasa penitipan atas perintah pimpinannya.

“Barang ini diperintahkan seseorang yang berinisial YR, ASN, maka kami mengamankan yang diduga memerintah itu,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan YR, sabu itu juga akan digunakan hakim lain, yaitu DA. Saat dites urine, ketiganya juga positif narkoba.

“Kami lakukan interogasi awal maka saudara YR menyebutkan seseorang berinisial D juga ASN sebagai orang yang pernah bersama-sama menggunakan metamfetamin. Kami tes urine juga ternyata inisial D yang terduga menggunakan ini positif,” tegas dia.(LLJ).