Serang,fesbukbantennews.com (8/10//2020) – Gubernur Banten Lawyers Club (BLC) Afriman Oktavianus, SH mengatakan, sedang melakukan advokasi hukum bagi mahasiswa yang diamankan kepolisian saat aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus di Kota Serang, Selasa (6/10). BLC menanyakan kelengkapan penangkapan dan status hukum peserta aksi yang diamankan pihak Polda Banten.

“Kami menanyakan kejelasan berapa orang yang diamankan dan status legalitas penangkapannya. Namun sangat disayangkan pihak Polda Banten belum memberikan kepastian terkait itu dan untuk sementara menunggu hingga 1×24 jam dari waktu penangkapan,” kata Afriman didampingi 2 advokat lainnya, Rabu (7/10).
Sebanyak 30 elemen mahasiswa pada hari Selasa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau lebih dikenal dengan nama UU Omnibus Law. Aksi di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin, Kota Serang dimulai pukul 15.00 WIB itu berakhir ricuh. Lebih dari 20 mahasiswa luka ringan, 4 luka berat. 14 mahasiswa diamankan kepolisian.
Selain pendampingan unjuk rasa ini, BLC juga membuka Call Center Advokasi Hukum Kebebasan Berpendapat di Provinsi Banten.
“Teman-teman aktivis dapat menghubungi Shofa di 0856-9236-4370. Atau diakun medsos kami, Banten Lawyers Club,” ujar Afriman. (Oe/LLJ).