Baru Disahkan, Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja?

0
4945

Jakarta, fesbukbantennews.com (5/10/2020) – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi UU Ciptakerja hari ini, Senin (5/10/2020) sore. UU ini disahkan lebih cepat dari rencana awal, yaitu Kamis 8 Oktober 2020.

Walaupun sudah sah menjadi UU, namun masih banyak pihak yang menolak UU tersebut, serikat buruh dan pekerja misalnya. Mereka seperti tak kenal lelah menyuarakan keberatan terhadap kehadiran UU Ciptaker, yang pertama kali diusulkan oleh pemerintah itu.

Dikutip dari detikcom, Senin (5/10/2020), omnibus law adalah aturan yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Pemerintah mengklaim, omnibus law mampu menyelesaikan tumpang tindih regulasi.

Saat ini ada dua RUU omnibus law yang yang telah digodok pemerintah bersama DPR, yakni Omnibus Law Cipta Kerja dan Omnibus Law Perpajakan.

Setidaknya, ada 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi sekaligus melalu omnibus law. UU tersebut direvisi karena dinilai menghambat investasi. Dengan omnibus law, harapannya investasi semakin mudah masuk ke Indonesia.

Omnibus Law Cipta Kerja mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. Perlu diketahui, 11 klaster tersebut adalah:
1) Penyederhanaan Perizinan,
2) Persyaratan Investasi,
3) Ketenagakerjaan,
4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM,
5) Kemudahan Berusaha,
6) Dukungan Riset dan Inovasi,
7) Administrasi Pemerintahan,
8) Pengenaan Sanksi,
9) Pengadaan Lahan,
10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan
11) Kawasan Ekonomi.

Sumber : detikcom