Bahas Tahapan Pemilu 2024, KPU Kota Serang Temui Bawaslu

0
322

Serang,fesbukbantennews.com (10/6/2022) – Menyikapi pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024, KPU Kota Serang menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu Kota Serang, Jumat 10 Juni 2022. Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU bertandang ke kantor Bawaslu Kota Serang. Hadir saat itu, Ketua KPU Ade Jahran didampingi anggota Fierly Murdlyat Mabrurri, Patrudin, dan Fahmi Musyafa. Sementara Ketua Bawaslu Faridi didampingi anggota Rudi Hartono, Agus Aan, dan Agus Humaedi.

Bahas Tahapan Pemilu 2024, KPU Kota Serang Temui Bawaslu.

“Kami berharap pertemuan ini menghasilkan persepsi dan komitmen yang sama antara KPU dan Bawaslu, bahwa tahapan pemilu dan pemilihan di Kota Serang berjalan secara kondusif dengan kualitas yang tentu lebih baik daripada pemilu dan pemilihan sebelumnya,” kata Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi.

Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran menjelaskan, pihaknya terus mempersiapkan diri baik dari sisi kelembagaan, personel, maupun anggaran, untuk menghadapi tahapan. KPU, kata Ade, masih menunggu kepastian tentang Peraturan KPU RI mengenai tahapan dan program.

“Kami berharap sinergitas antara KPU dan Bawaslu, berserta lembaga lainnya, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, menjadi modal sosial yang baik dalam menapaki tahapan pemilu dan pemilihan. Ini penting agar setiap permaslahan yang timbul dapat kita selesaikan secara baik, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga,” kata Ade.

Pada sesi diskusi, terjadi transaksi ide dan gagasan serta pemetaan potensi masalah antara komisioner KPU dan Bawaslu. Yang paling krusial adalah mengenai pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.

“Misalkan soal status MS (memenuhi syarat) dan TMS (tidak memenuhi syarat) saat verifikasi keanggotaan parpol. Berdasarkan pengalaman, jika seorang anggota parpol menyatakan tidak mendukung namun tidak mau menandatangani berita acara tidak mendukung, bagi KPU itu MS. Tapi oleh Bawaslu dinyatakan TMS. Situasi ini harus segera ditemukan solusinya. Baiknya memang dipertegas dalam regulasi sehingga kami yang di lapangan, tidak berselisih soal ini,” kata anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.

Anggota Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono menuturkan, pihaknya mengidentifikasi adanya 12 potensi permasalahan yang muncul saat tahapan verifikasi dan pendaftaran parpol.

“Di antaranya adalah pencatutan nama dari kalangan ASN, TNI, dan Polri aktif dalam keanggotaan parpol. Bisa saja nanti dibuat Sekretariat Bersama Pengaduan dan Informasi antara KPU dan Bawaslu menyikapi adanya laporan dari masyarakat. Hal lain misalkan tentang pemenuhan kelengkapan dokumen oleh parpol saat mendaftarkan diri. Juga tentang kemungkinan adanya dualisme kepengurusan parpol. Harapan kami tentu saja saat verifikasi itu, Panwaslu Kecamatan sudah terbentuk. Agar ada pendampingan bagi KPU saat door to door ke rumah anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi,” kata Rudi.

Pertemuan yang berlangsung selama hampir 2 jam tersebut juga membahas tentang rekrutmen badan ad hoc, pemutakhiran daftar pemilih, metode sosialisasi, serta penataan daerah pemilihan (dapil). Pertemuan akhirnya menyepakati adanya pertemuan rutin antara KPU dan Bawaslu sepekan sekali guna membahas beragam hal mengenai tahapan pemilu dan pemilihan.