Aniaya Warga Cilegon, Oknum Anggota Mabes Polri Dilaporkan ke Polda Banten

0
344

Serang,fesbukbantennews.com (9/6/2016) – Polda Banten selidiki oknum Polisi yang bertugas di Mabes Polri berinisial SJ. Yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Fakihudin (32), warga Lingkungan Sumampir, Timur, Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penanganan kasus yang dilaporkan ke Polres Cilegon itu ditarik ke Polda Banten. Pelapor bersama rekannya bernama Sugiatman alias Yayat mengaku dianiaya oleh SJ, oknum polisi berpangkat Komisari Besar (Kombes) itu pada Sabtu (23/4) malam.

Menurut pengacara korban, Rachmat Roeslan, hari Rabu (27/4) lalu, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan Fakihudin ke Satreskrim Polres Cilegon dengan STTLP/187/IV/2016/Banten/Res Cilegon. “Kasus ini dilaporkan ke Polres Cilegon, tetapi diambil alih oleh Polda Banten,” kata Rachmat, Selasa (7/6).
Pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 10 Mei 2016, penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten Komisaris Polisi (kompol) Buce Sinai telah ditunjuk sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut. “Dalam waktu dekat, kami akan ke Polda Banten mempertanyakan perkembangan penanganan perkara ini,” ungkap Rachmat.

Dituturkan Rachmat, peristiwa itu terjadi sekira pukul 23.17 WIB. Malam itu, Fakihudin dan Yayat serta rekan-rekannya yang merupakan karyawan Losmen W didatangi SJ di tempat kerjanya di Ruko PCI, Blok A Nomor 9, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Perwira menengah polisi yang bertugas sebagai analis kebijakan Puslitbang Mabes Polri itu dikabarkan masuk ke dalam losmen dengan cara menendang pintu.

Setelah masuk ke losmen, SJ langsung marah-marah dan meminta menghentikan suara musik yang sedang diperdengarkan di losmen tersebut. “Korban diseret dengan cara ditarik dari bajunya sampai robek, dan dicekik berkali-kali sambil membenturkan punggungnya ke tembok hingga berkali-kali,” kata Rachmat.

Setelah itu, lanjutnya, SJ juga menyerat Yayat dengan cara menarik kerah bajunya, serta mencekik leher dan membenturkan kepalanya ke dinding. Usai melakukan penganiayaan, kata Rachmat, terlapor pergi meninggalkan losmen sambil mengeluarkan kata-kata kasar. Sementara Fakih dan Yayat langsung melakukan visum dokter akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan SJ. Akibat dugaan penganiayaan itu, Fakih dan Yayat mengaku mengalami luka lecet pada bagian leher, memar pada bagian punggung, dan tenggorokannya merasa sakit karena cekikan. “Dugaannya penganiayaan itu karena terlapor terganggun dengan suara musik yang bersumber dari losmen W,” kata Rachmat.

Rachmat mengaku pengelola telah berusaha memasang alat peredam di dinding, agar suara yang bersumber dari losmen W tidak keluar sampai ke dalam rumah terlapor. “Kami memiliki rekaman CCTV perbuatan terlapor. Kami harap polisi dapat profesional dalam mengusut kasus in,” kata Rachmat.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Yus Fadillah membenarkan penyelidikan kasus itu ditarik ke Polda Banten. “Bukan diambil alih, cuman ditarik ke Polda untuk penanganannya. Sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi,” singkat Yus Fadillah. (adn/LLJ)