Anggota DPRD Kota Serang Pujiyanto akan Digantikan Tersangka Pemalsuan Dokumen?

0
393

Serang,fesbukbantennews.com (17/4/2022) – Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Serang, Pujiyanto yang berasal dari Fraksi Nasdem , direncanakan Muhammad Hafid akan menggantikan Pujiyanto.

Kantor Kejari Serang .

Padahal Muhammad Hafid statusnya masih tersangka pemalsuan dokumen (KTP). Dan perkaranya masih tahap 1 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Masih tahap satu, tersangka kasus pasal 263 dan 266 KUHP. Tersangkanya Ayadi , Feri dan Muhamad Hafid,” kata Kasipidum Kejari Serang, Edward kepada FBn, 13 April 2022.

Hingga saat ini ,lanjut Edward , berkasnya belum juga dilimpahkan ke Kejari Serang. Meskipun di data Kejari perkaranya masuk sejak awal November 2021. “Kami belum terima berkasnya ,masih di penyidik,” katanya.

Ditanya apakah kasusnya sudah dihentikan atau tidak, Kasipidum menyatakan pihaknya belum mengetahui kejelasan perkaranya. Karena jika kasus itu dihentikan, otomatis Kejari juga diberi pemberitahuan.

“Sampai saat ini belum ada surat masuk pemberitahuan penghentian kasus tersebut ,”ujar dia.

sumber: web KPU.go.id.

Terpisah, Komisioner KPU Kota Serang Fierly MM mengungkapkan , bahwa KPU sudah menerima ajuan PAW dan berkasnya pun sudah diserahkan.

“”Saat menyerahkan berkas PAW tersebut ,ada juga disertai surat penghentian perkara dari penyidik,”ujar mantan Wartawan ini.

Sedangkan ,Pujiyanto melalui pengacaranya menggugat Surat keputusan DPP Partai Nasdem, dan Putusan Mahkamah Partai Nasdem yang memutuskan melakukan pergantian antar waktunya dirinya sebagai anggota DPRD Kota Serang periode 2019-2024.

Gugatan Pujiyanto telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 12 April 2022, dengan register perkara nomor 67/Pdt.G/2022/PN.Srg.

Selain mendaftarkan gugatan ke PN Serang, Daddy juga telah melayangkan surat pemberitahuan upaya hukum kepada Pimpinan DPRD Kota Serang, untuk mengingatkan agar pimpinan DPRD patuh hukum dengan tidak melanjutkan proses PAW Pujiyanto sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ia menambahkan selama dalam berperkara, jabatan Pujiyanto sebagai anggota DPRD Kota Serang menjadi status quo, tetap dan tidak berubah. Karena bisa saja nanti putusan pengadilan membatalkan Surat keputusan DPP Nasdem, dan membatalkan Surat Putusan Mahkamah Partai seperti yang  dimohonkan dalam surat gugatan baik dalam provisi maupun dalam pokok perkara.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Serang Fraksi Nasdem Pujiyanto mengaku menghormati apa yang menjadi keputusan partai dan fraksi NasDem. Namun, ia mempertanyakan mekanisme aturan yang sudah ditempuh terkait absensi. “Keanggotaan dalam paripurna itu kan ada dua, sesuai dengan peraturan Permendagri, ada via virtual dan offline,” katanya.

“Kehadiran saya pada saat itu via virtual, apakah dimasukkan dalam absensi atau tidak?. Ternyata setelah saya konfirmasi ke BK, itu tidak dimasukkan,” tambah Pujiyanto

Pujiyanto menilai, proses surat pencopotan dirinya sebagai bentuk arogansi. Dia membantah telah menerima teguran tertulis dari BK dan fraksi NAsDem terkait absensi. “Surat dari BK yang disampaikan kepada fraksi itu bentuknya imbauan. Bukan peringatan atau keputusan,” tuturnya.

Menurut Pujiyanto, sebelum menerbitkan surat keputusan, BK dan fraksi seharusnya terlebih dahulu menyampaikan dan memanggil dirinya untuk mengonfirmasi keabsahan absensi. “Harusnya kan seperti itu. Berikan kesempatan saya untuk mengklarifikasi kenapa tidak hadir berturut-turut selama sepuluh kali. Itu tidak dilakukan karena tiba-tiba langsung di SK-kan,” terangnya.(LLJ)