Alasan Kesulitan Likuiditas, Gubernur Pindahkan Dana Kas Daerah dari Bank Banten ke BJB

0
3324

Serang, fesbukbantennews.com (23/4/2020) – Dengan alasan kesulitan likuiditas dan stop kliring, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil kebijakan memindahkan dana ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), karena Bank Banten mengalami kesulitan likuiditas.

Surat Keputusan Gubernur Banten tentang pemindahan kas daerah. (Ist).

Hal itu diketahui dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 580/Kep 144-Huk/2020 tentang Penunjukkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Kantor Cabang Khusus Banten sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemprov Banten.

Dalam Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim tertanggal 21 April 2020 tersebut, dijelaskan bahwa kondisi Bank Banten tidak likuid dan mengalami stop kliring. Karena itu, diperlukan langkah penyelamatan segera atas dana milik Pemprov Banten yang berada di rekening khas umum daerah Bank Banten.

Berdasarkan berita acara rapat pembahasan likuiditas PT Bank Pembangunan Daerah Banten tanggal 21 April 2020, disepakati bahwa Bank Banten berdasarkan pendapat kepala perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, sudah dalam kondisi yang tidak likuid dan stop kliring.

Tidak hanya itu, berdasarkan laporan salah satu direktur PT Bank Pembangunan Daerah Banten, kondisi Bank Banten saat ini mengalami kesulitan likuiditas.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka dibuat Kepgub tentang penunjukkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, kantor cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim juga mencabut keputusan sebelumnya dengan Nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukkan Bank Banten cabang khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten.

Penetapan rekening khas umum daerah Provinsi Banten pada Bank Banten cabang khusus Serang tahun anggaran 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (LLJ).