Setelah 7 Kali Curi Motor Tertangkap Polisi,Dede: Desakan Ekonomi

0
179

Serang,fesbukbantennews.com (15/3/2017) – Pelaku yang diketahui hendak mencuri kendaraan bermotor, milik salah satu karyawan, Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) yang tengah terparkir, Senin (13/03/2017) kemarin, berhasil melarikan diri, saat hendak dibawa ke Polsek Serang Kota.

Tersangka pencuri motor Karyawan KONI di Mapolsek Serang beserta barang bukti kejahatan.(man)

Pelaku yang bernama Dede, asal Lampung Timur yang diketahui berpofesi sebagai supir angkutan umum di Bojonegara, Kabupaten Serang ini diamankan di kontrakannya, di daerah Bojonerga, Selasa siang (14/03/2017). Sebelumnya pelaku melarikan diri dan menaiki taxi ke Merak, untuk berobat, lantaran sebelumnya pelaku sempat kepergok oleh warga saat melancarkan aksinya dan menjadi bulan-bulanan warag, pelaku berhasil kabur saat hendak di bawa warga ke kantor Polisi menggunakan ojeg.

Pelaku yang memiliki tiga orang anak dan satu istri ini nekad mencuri motor, mengaku terpaksa melakukannya, lantaran penghasilannya sebagai supir angkot tidak mencukupi. Selain itu menurut pelaku, dirinya sudah melakukan tujuh kali aksi pencurian motor di wilayah Cilegon dan Serang, dan menjualannya ke wilayah Kabupaten Pandeglang.

“Sudah tujuh kali kesini saya mencuri, terkahir motor metik beat, dan dijual ke Pandeglang dengan harga 2 sampai 3 juta,” kata pelaku Dede.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serang Kota, Ipda Juandi mengatakan jika pelaku diamann di kontrakannya di daerah Bojonegara. Sebelumnya pelaku sempat berobat ke wilayah Merak usai dihakimi warga.

“Jadi kami amankan pelaku kemarin yang hendak mencuri motor di KONI Kabupaten Serang, yang terekam CCTV, dan berhasil kabur, kami langsung mengejarnya,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan dua buah senjata tajam pisau, empat kunci leter T, satu unit handpone, dan eman helm, serta kendaraan milik pelaku yang digunakan guna melancarkan aksinya. “Jadi kami masih memburu rekan pelaku yang bernama Husen, yang kini jadi DPO,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (Man/LLJ)