Kelebihan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas pada Tiga SKPD di Pandeglang Rp141 Juta

0
187

Pandeglang,fesbukbantennews.com (15/8/2016) – Kalau penegak hukum tidak percaya, silahkan cek sendiri fakta ini, karena tidak akan tercipta pemerintahan yang baik selama pejabatnya masih menghambur-hambur anggaran milik rakyat, salah satu celah bagi pejabat yaitu anggaran perjalanan dinas yang berlebihan. Misal, pejabat ada acara di salah satu gedung yang jaraknya hanya 50 meter dari kantornya, tapi pengen dikasih transport satu juta. Itu tidak boleh.

IIustrasi.(net)
IIustrasi.(net)

Fakta di lapangan di Kabupaten Pandeglang, ada kelebihan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas pada Tiga SKPD sebesar Rp141.033.600,00

 

Pada TA 2015, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39.639.978.940,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp33.344.697.587,00. Yaitu pada Setda, Bappeda, dan DCPK, diketahui bahwa jumlah anggaran dan realisasinya:

 

Masalah tersebut mengakibatkan indikasi kerugian daerah atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp141.033.600,00 (Rp67.576.500,00 + Rp65.062.750,00 + Rp8.394.350,00).

 

Hal tersebut disebabkan:

 

Satu, Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan dalam merealisasikan pembayaran biaya perjalanan dinas tidak menaati ketentuan tentang mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas;

 

Dua, Bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu lalai dalam melakukan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja sesuai bukti yang ada.

 

Atas permasalahan tersebut Kepala Bappeda, Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Ruang dan Kebersihan, dan Sekretaris Daerah mengakui adanya kesalahan.

 

Pertanyaannya:

 

Satu, adakah penegak hokum yang berani melakukan tindakan?

 

Dua, apakah Bupati Pandeglang sudah memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala SKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu yang dalam merealisasikan pembayaran biaya perjalanan dinas tidak menaati ketentuan tentang mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas?

 

Tiga, apakah Bupati Pandeglang sudah memerintahkan Kepala SKPD terkait untuk memproses pengembalian indikasi kerugian daerah atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp141.033.600,00 untuk disetorkan ke Kas Daerah?.(LLJ)

Pengirim : Yogi Iskandar