Staf Ahli Walikota Serang Jadi Tersangka Korupsi Alat Olahraga Rp2,1 Miliar

0
887

Serang,fesbukbantennews (28/3/2015) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Serang Toha Sobirin, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat olahraga senilai Rp2,1 milar pada tahun 2013.

Toha Sobirin, Staf Ahli Walikota Serang.(den)
Toha Sobirin, Staf Ahli Walikota Serang.(den)

Kasi Penkum Kejati Banten Yopi Rulianda mengatakan, penyidik telah menetapkan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) Pengadaan Alat Olahraga di Disporapar Kota Serang yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan Pemkot Serang.
“Sudah tetapkan tersangka oleh tim penyidik atas nama To, To sendiri merupakan mantan Kadisporapar Kota Serang yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat olahraga senilai Rp2,1 miliar,” kata Yopi.

Yopi menambahkan, kasus korupsi alat olahraga pada Disporapar Kota Serang sendiri telah ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan pada 9 Maret 2014 lalu. Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa To beberapa waktu lalu. “Tersangkanya sudah kita periksa juga. Namun dalam kapasitas sebagai saksi saja,” jelas Yopi.

Sementara itu, terkait dengan penetapan tersangka ini bersamaan dengan penanganan kasus yang sama oleh Penyidik Polda Banten, Yopi enggan berkomentar. “Waduh, kalau yang itu saya belum bisa memberikan keterangan. biar nanti Pak Kajati saja yang jelaskan,” terang Yopi. (den/LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here