Serang,fesbukbantennews.com (21/7/2016) – Anggota KPU Provinsi Banten Enan Nadia menerangkan, setiap anggota PPS wajib menguasai tugas pokok dan fungsinya seperti diamanatkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Di antara tupoksi PPS yang terpenting itu adalah memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih berjalan optimal, serta meningkatkan partisipasi pemilih.
Demikian disampaikan Enan Nadia pada proses pelantikan PPS se Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu 20 Juli 2016.

“Segera kuasai regulasi soal pilkada, karena banyak aturan baru yang harus segera dipahami. Ada banyak aturan main pilkada sekarang yang berbeda dengan pilkada sebelumnya. Misalkan soal ketentuan bahwa PPS tidak melakukan rekapitulasi perolehan suara. Nantinya PPS akan memilih petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk setiap TPS. PPS harus memastikan PPDP ini bekerja door to door memastikan identitas pemilih. Libatkan RT, penggiat perempuan, dan pemuda untuk jadi PPDP,” kata Enan.
Enan berharap, koordinasi dan komunikasi antara KPU kabupaten/kota dengan PPK dan PPS bisa berlangsung efektif agar permasalah di lapangan bisa dicegah sedini mungkin. Tak lupa Enan menegaskan tentang arti pentingnya bersinergi dengan Panwaslu dan jajarannya. “Kami juga memohon fasilitasi sekretariat dari pihak kecamatan. Begitupun aparat TNI dan Polri dimohon untuk membackup situasi keamanan di kecamatan.”
Kemarin, KPU Kota Serang melakukan pelantikan PPS secara serentak di masing-masing aula kecamatan dihadiri oleh komisioner KPU.
Di tempat yang sama, Anggota KPU Kota Serang Fierly MM menuturkan, berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2014 silam ada 3 evaluasi yang bisa dikaji. “Pertama soal integritas penyelenggara pemilu, kedua tentang rekapitulasi perolehan suara, dan ketiga tentang manajemen logistik,” kata Fierly.
Kemarin, KPU Kota Serang serentak melakukan pelantikan 198 anggota PPS di aula kecamatan masing-masing. Anggota PPS tersebar di 66 kelurahan. Personel PPS terdiri dari 3 orang. (gies/LLJ)