Terdakwa Korupsi Dana Bansos di Lebak Divonis 2 Tahun Penjara

0
225

Serang,fesbukbantennews.com (28/4/2016) – Terdakwa korupsi bantuan sosial (bansos) Provinsi Banten tahun 2014 Eli Sunarya alias Naryo, oleh majlis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum 2 tahun penjara.

Terdakwa Korupsi Bansos, Eli Sunarya mendengarkan putusan hakim PN Serang.(LLJ)
Terdakwa Korupsi Bansos, Eli Sunarya mendengarkan putusan hakim PN Serang.(LLJ)

Dalam sidang yangg dipimpin hakim Bambang Pramudwianto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Aditya, Rabu (27/4/2016) kemarin, selain dihukum dua tahun penjara, juga dikenai denda Rp50 juta dan diharuskan membayar uang pengganti Rp35 juta.

“Menyatakan, terdakwa Eli Sunarya alias Naryo, bersalah melakukan tindak pidana korupsi Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara, ” kata hakim .

Hakim menyatakan, terdakwa bersalah telah menyelewengkan sebagian dana hibah bansos dari Pemprov Banten yang merugikan keuangan negara Fp141 juta. ‎Meskipun terdakwa telah mengembalikan Rp96 juta.
Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut leebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 4,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan, meyakini bahwa terdakwa hanya menjalankan perintah. Terdakwa beritikad baik, telah menjual semua asset miliknya untuk mengembalikan uang kerugian negara.

“Terdakwa selaku penjaga skolah juga telah bersikap kooperatip selama persidangan,” kata hakim.

Hal yang memberatkan, terdakwa perbuatannya merugikan keuangan negara dan tidak membantu pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini menetapkan terdakwa Eli Sunarya alias Naryo (56) warga Kampung Datar Cae, Desa Datar Cae, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, karena telah mengajukan bantuan sosial ke dinas sosial dan biro kesra Provinsi Banten atas dua lembaga yakni Himpunan Solidaritas Pemuda Datar Cae (HSPDC), serta Pendok Pesantren (Ponpes) Nurul Falah yang masing-masing lembaga mendapatkan bantuan senilai Rp 100 juta.
Namun, dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana peruntukannya. Oleh terdakwa sebagian digunakan untuk pncalonan menjadi kepala Desa.(LLJ)