Terdakwa Korupsi Koperasi Kabupaten Serang Rp4,8 Miliar : Menteri Suryadharma Ali Terima Rp4 Miliar

0
499

Serang,fesbukbantennews.com (14/1/2016) – Dana bantuan bergulir dari Kementerian Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang diberikan ke Koperasi Harapan Maju Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang Provinsi Banten tahun 2004-2009 Rp4,8miliar, tidak sampai ke tangan para petani di Kabupaten Serang,Banten. Namun, Rp4 miliar diberikan ke Suryadharma Ali, mantan menteri Agama RI dan juga mantan Menteri Negara Koperasi dan UKM di era SBY-JK. Sementara sisanya, Rp800 juta dibagi-bagi ke pengurus koperasi dan pejabat lainnya.

Dua pejabat Kementerian Koperasi dan UKM sedang memberikan keterangan terkait korupsi Supendi di PN Serang, Rabu (13/1/2016) .(LLJ)
Dua pejabat Kementerian Koperasi dan UKM sedang memberikan keterangan terkait korupsi Supendi di PN Serang, Rabu (13/1/2016) .(LLJ)

 

Demikian dikatakan terdakwa korupsi penyelewengan dana bantuan bergulir dari Kementerian Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang diiberikan ke Koperasi Harapan Maju Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang Provinsi Banten tahun 2004-2009 Rp4,8miliar, Supendi, di pengadilan tipikor Pengadilan Neger (PN) Serang, Rabu(13/1/2016).

“iya, empat milia ke pak Suryadharma Ali, sisanya delapan ratus juta dibagi-bagi.Waktu itu ngasihnya ditemani Juli dan Suryadi,” kata Supendi di ruang sidang.

Oleh karena itu,menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang,Andri Saputra,rencananya dua orang saksi yang melihat Supendi memberikan uang ke Suryadharma Ali akan dihadirkan. “Kami juga sedang berusaha menghadirkan Suryadharma Ali,” kata Andri.

Untuk diketahui, Supendi diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana bantuan bergulir yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui Koperasi Harapan Maju dengan kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.

Koperasi yang beralamat di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang yang diberikan dana untuk membiayai budidaya rumput laut di daerah Pulau Panjang pada 2004 lalu, tidak menjalankan kegiatanya alias fiktif.

Supendi juga diduga terlibat dalam kasus proyek penanaman pohon jarak pagar di Kabupaten Lebak senilai Rp 4,2 miliar dan pembuatan pabrik percetakan briket batu bara di Kabupaten Lebak Rp 4,55 miliar pada 2006 lalu. Koperasi fiktif yang juga dibuat oleh Supendi ini telah menerima dana dari Kementrian Koperasi dan UKM senilai Rp 3,6 miliar untuk budidaya rumput laut.

Dalam kasus ini Polda Banten sebelumnya sudah menetapkan sejumlah tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Serang, Endang Rahmat, mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Hedi Tahap, dan mantan Kasi Koperasi Disperindagkop Kabupaten Serang Dadang Maskun Basuki. Di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Endang Rahmat divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim.

Sementara Hedi Tahap dan Dadang Maskun Basuki divonis masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Empat terdakwa lainnya adalah pengurus Koperasi Harapan Maju, Yadi Supriadi alias Hatami, Sapudin alias M Dodi, Ijim alias Jasmani, dan M Yusuf alias Sukriya masing-masing divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Serang.
Dalam kasus yang sama, dua pejabat Kementrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yakni mantan Asisten Deputi Ketenagalistrikan dan Aneka Usaha (Asdep Lisau) pada Saputra, dan mantan Kabid Lisau Ramal Sihombing turut diseret ke meja hijau. Namun keduanya divonis bebas oleh majelis hakim di PN Serang.

Bantuan penguatan modal koperasi senilai Rp 4,8 miliar yang diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM kepada sebuah koperasi fiktif bernama Koperasi Harapan Maju di Desa Keboncau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, pada 2004 lalu.(LLJ)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here