Di Banten, PPP Romahurmuzy Gugat PPP Djan Farid

0
413

Serang,fesbukbantennews.com (18/12/2015) – Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten kubu Romahurmuzy, Agus Setiawan , Kamis (17/12/2015) kemarin secara resmi melakukan gugatan perdata kepada Ketua umum PPP Djan Farid , ketu DPW PPP Provinsi Bantten kubu Dzan Faridz Ratu Tinty Fatinah Chatib dan sejumlah pengurusnya.

Ketua PPP Banten Agus Setiawan didampingi pengacaranya Ichsan Budi Afriyadi.(LLJ)
Ketua PPP Banten Agus Setiawan didampingi pengacaranya Ichsan Budi Afriyadi.(LLJ)

Ketua tim advokasi persatuan Ichsan Budi Afriyadi, menuturkan, pendaftaran gugatan yang ditujukan kepada Rt Tinty Fatinah Chatib, karena yang bersangkutan mengaku sebagai ketua DPW PPP, padahal kata dia, sampai saat ini surat keputusan kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham) terkait keputusan kepengurusan yang ada masih kepengurusan setelah muktamar Bandung.

“Jadi, untuk perbuatan ini ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Saudari Tinty terkait klaimnya tersebut, karena kami mendasari asas lex posterior derogate legi priori (peraturan yang baru mengalahkan peraturan yang lama)” tutur Ichsan setelah menyerahkan laporan kepada panmud Perdata PN Serang, Kamis (17/12/2015).
Dirinya menilai, sampai saat ini peraturan yang lama belum pernah diganti dengan peraturan yang baru. Artinya lanjut Ichsan, bahwa Surat Keputusan tentang kepengurusan PPP yang lama masih berlaku sampai saat ini.

“Karena belum diterbitkan yang baru maka klien kami Agus Setiawan selaku ketua DPW PPP yang disahkan pada muktamar Bandung masih tetap sah sebagai ketua DPW PPP Banten” katanya.

Selain Tinty, ketua DPW kubu Romy itu juga melaporkan sejumlah pengurus dibawah kepemimpinan Tinty, diantaranya Iki Prapanca, Ulfi Afif dan Lili Zaenal Arifin karena turut serta menghadiri muktamar Jakarta tanpa membawa mandat kepengurusan DPW saat itu, yang dijabat Mardiono sebagai Ketua DPW. Sedangkan dalam AD/ART PPP dinyatakan setiap peserta muktamar harus membawa mandat dari DPW.

“Faktanya saudari Tinty tidak membawa mandat, dengan tidak membawa mandat tersebut secara otomatis muktamar Jakarta itu dihadiri oleh peserta yang tidak sah, dengan peserta yang tidak sah, muktamar pun otomatis tidak sah dan dengan muktamar yang tidak sah maka, segala keputusannya menjadi tidak sah” pungkas Ichsan.

Agus Setiawan yang juga hadir dalam penyerahan laporan gugatan perdata itu menyatakan, peserta yang hadir dalam muktamar Jakarta tidak memiliki mandat organisasi, hal tersebut menurutnya sangat melanggar AD/ART Partai berlambang ka’bah itu.

“Dari Banten hadir 4 orang diantaranya Tinty, Iki, dan Ulfi pada yang kita sebut serupa muktamar, di Jakarta. Jadi kalau ada orang datang ke sana menggunakan bus tanpa membawa mandat pun disahkan sebagai utusan wah ini gak bener nih” ujarnya.

Selain itu kata dia, Rt Tinty dkk menganggap memenangkan konflik hukum, padahal dirinya menilai, sampai saat ini SK Kemenkumham terkait keputusan kepengurusan yang ada masih kepengurusan setelah muktamar Bandung, sehingga Rt Tinty berusaha merebut gedung DPW dan mengalihkan seluruh kewajiban fraksi kepada DPW yang diketuai Tinty.
“Maka karena ini sudah tidak bisa di tolerir ya kita gugat saja. Termasuk Surya Darma Ali dan Djan Farid sebagai aktor intelektual” kata Agus.
Agus juga mengungkapkan, bukan hanya PPP Provinsi Banten saja yang akan melakukan gugatan, 33 Provinsi lain pun akan melakukan hal yang sama. (LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here