Serang,fesbukbantennews.com (4/11/2015) – Setelah berulangkali diberi surat peringatan dan membandel, akhirnya pabrik pengolahan betok milik PT SGG Prima Beton, anak perusahaan Semen Gersik, di jalan Pandeglang-Serang, Pal Empat, Cipocok Jaya, Kota Serang ditutup oleh petugas Satpol PP Kota Serang, Rabu (4/11/2015) pagi.

Satpol PP menutup paksa anak perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu lantaran dinilai telah melakukan operasi ilegal karena menyalahi aturan rencana tata tuang wilayah (RTRW) dan tidak mengantongi izin operasional dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanganan Modal (BPTPM) Kota Serang.
Dalam aturan juga tertuang, bahwa area yang ditempati PT SGG Prima Benton tersebut seharusnya lokasi untuk hunian dan perkantoran, bukan untuk aktivitas industri. Akan tetapi, PT SGG Prima Beton menggunakan untuk pengolahan bahan baku beton jalan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan petugas Satpol PP Kota Serang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyegelan. Petugas Satpol PP didampingi Polisi Militer dari Denpom III/4 Serang langsung menghentikan aktivitas persiapan produksi.
Kepada wartawan, Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah Bambang Kartika, PT SGG Prima Beton telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Izin Mendirikan Banguna, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang.
“Di Cipocok Jaya ini tidak untuk industri. Makanya kita tutup karena tidak memiliki izin operasi dan melanggar perda,” kata Bambang.(LLJ)
Tinggalkan Balasan