Jadi Saksi Korupsi Dana Hibah Rp7,6 Miliar, Besok Atut Hadir di PN Serang

0
586

Serang,fesbukbantennews (4/3/2015) – Rt Atut Chosiyah, terpidana kasus suap Pilkada Lebak yang divonis 7 tahun oleh Mahkamah Agung(MA), besok (Kamis, 5 Maret 2015) direncanakan hadir di pengadilan tipikor PN Serang. Atut akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2011-2012 Rp7,6 miliar. Dengan terdakwa mantan staf ahli Gubernur Banten era Atut, Zainal Muttakin dkk.

Humas PN Serang (foto : PN Serang)
Humas PN Serang (foto : PN Serang)

Humas PN Serang M Lutfi kepada FBN membenarkan, bahwa Atut akan dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi dana hibah. “Ya, rencananya besok Atut hadir di PN serang sebagai saksi,” kaya Lutfi, Rabu (4/3/2015) malam.

Lutfi juga mengungkapkan, bahwa PN Serang tidak melakukan persiapan khusus terkait akan adanya Atut ke PN Serang. “Tidak ada persiapan khusus, biasa saja seperti sidang-sidang lainnya,” jelasnya.

Meski demikian, menurut informasi yang dia terima, kemungkinan dalam sidang besok, sekitar 1000 personil anggota Kepolisian akan mengamankan sidang tersebut.”informasinya sih keamanan dari polisi sekitar 1000 an, ” tukas Lutfi.

Untuk diketahui, Atut akan dihadirkan besok sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Rp7,6 miliar dengan terdakwa tujuh terdakwa korupsi dana hibah tahun 2011 dan 2012 senilai Rp7,65 miliar. Yakni, terdakwa Zainal Muttaqin (mantan Asda III), Wahyu Hidayat (mantan Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum, Sekretariat Dewan Banten), Dudi Setiadi (pengusaha), Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita), Sutan Amali (mantan pegawai di Biro Kesra), Yudianto M Salikin (kasubag di DPPKD Banten), dan Siti Halimah (mantan sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah).

Dihadirkannya Atut ke sidang tersebut, lantaran selama persidangan nama Atut sering disebutkan terlibat dalam kasus tersebut. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here