Bawaslu Gelar Patroli Pengawasan di Dapil II Jelang PSU Pilkada Kabupaten Serang 2025

Bawaslu Kabupaten Serang Gelar Patroli Pengawasan di Dapil II Jelang PSU Pilkada Serentak 2025.

Serang,fesbukbantennews.com (18/4/2025) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melaksanakan patroli pengawasan intensif menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang yang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025. Salah satu fokus utama pengawasan adalah di Daerah Pemilihan (Dapil) II, yang mencakup Kecamatan Kragilan, Kibin, Cikande, Jawilan, dan Kopo.Bawaslu Kabupaten Serang Gelar Patroli Pengawasan di Dapil II Jelang PSU Pilkada Serentak 2025.

Patroli pengawasan dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, mulai Rabu (16/4), hingga Jumat (18/4), secara serentak di seluruh dapil se-Kabupaten Serang. Bawaslu menggandeng unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, serta lembaga penyelenggara pemilu untuk memastikan proses PSU berlangsung kondusif dan bebas dari pelanggaran.

Koordinasi dan Pemantauan di Wilayah Rawan Pelanggaran

Koordinator Devisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Serang Asef Kosasih, selaku ketua tim patroli pengawasan Dapil II, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan mulai dari tingkat kecamatan hingga desa. Fokus utama adalah pada titik-titik rawan terjadinya pelanggaran, terutama menyangkut netralitas kepala desa, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pemerintahan.

“Hari Kedua ini kami awali dengan berkoordinasi bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kopo di sekretariat Bawaslu Kecamatan Kopo. Dari situ, kami menyusun pemetaan wilayah rawan pelanggaran,” ujar Asef Kosasih, Kamis malam (17/4/2025)

Setelah koordinasi, tim bergerak memantau gudang logistik di Kantor Kecamatan Kopo. Lokasi ini menjadi perhatian khusus karena Desa Kopo disebut secara eksplisit dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai daerah yang wajib melaksanakan PSU akibat pelanggaran netralitas perangkat desa pada pilkada sebelumnya.

Selain itu, tim juga melakukan inspeksi ke Gudang Logistik Kecamatan Jawilan di Kantor Kecamatan Jawilan, untuk memastikan kesiapan logistik pemilu sesuai standar.

Netralitas Kepala Desa Jadi Sorotan

Asef menegaskan bahwa pengawasan ini penting untuk menindaklanjuti putusan MK yang menyoroti keterlibatan kepala desa, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pejabat Pemerintahan dalam politik praktis selama pilkada sebelumnya.

“Putusan MK secara tegas memerintahkan Bawaslu untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan terhadap netralitas kepala desa maupun pejabat pemerintah lainnya. Hal ini sesuai dengan larangan pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat dan kepala desa terlibat dalam politik praktis,” jelasnya.

Patroli dilakukan menyisir seluruh kepala desa, staf desa, serta memantau kerumunan warga yang dinilai berpotensi terjadi praktik kampanye terselubung atau mobilisasi pemilih oleh aparat desa.

Pengawasan Distribusi Logistik Diperketat

Selain pengawasan terhadap individu dan potensi pelanggaran politik, Bawaslu Kabupaten Serang juga memperketat pengawasan distribusi logistik. Menurut Asef, pihaknya mengawal penuh proses logistik mulai dari pengadaan, pengiriman, hingga penyimpanan di gudang logistik Kecamatan.

“Tiga hal yang kami jaga dalam logistik ini: tepat jumlah sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), tepat kualitas sesuai standar KPU, dan tepat waktu distribusinya,” ungkap Asef.

Ia menambahkan, ketepatan waktu menjadi kunci agar logistik tidak telat tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tidak ada alasan yang dapat menimbulkan gugatan ulang atau sengketa baru.

Badan Ad Hoc Diminta Aktif Lakukan Patroli Mandiri

Patroli pengawasan ini juga melibatkan seluruh jajaran pengawas ad hoc, baik di tingkat kecamatan maupun desa. Masing-masing pengawas ditugaskan untuk melakukan patroli secara mandiri sesuai dengan pemetaan wilayahnya.

“Badan ad hoc sudah diberikan arahan untuk melakukan patroli sesuai kondisi wilayah masing-masing. Ini merupakan bagian dari upaya H-3 PSU agar situasi tetap kondusif,” ujar Asef.

Langkah Preventif Hadapi PSU

Kegiatan patroli pengawasan ini merupakan bagian dari langkah preventif Bawaslu Kabupaten Serang untuk memastikan bahwa PSU berjalan lancar tanpa kecurangan, tekanan politik, atau pelanggaran prosedur lainnya.

PSU di Kabupaten Serang merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi pasca-gugatan sengketa hasil Pilkada yang menyoroti persoalan netralitas pejabat desa. Beberapa desa, termasuk Desa Kopo, disebut secara eksplisit dalam putusan MK sebagai daerah yang harus mengulang proses pemungutan suara.

Dengan patroli pengawasan ini, Bawaslu berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan memastikan prinsip jujur, adil, dan bebas dari intervensi tetap terjaga.(fub/LLJ).