MK Batalkan Kemenangan Zakiyah-Najib di Pilkada Kabupaten Serang 2024, Ini Alasannya

MK Batalkan Kemenangan Zakiyah-Najib di Pilkada Kabupaten Serang 2024, Ini Alasannya

Jakarta,fesbukbantennews.com (24/2/2025) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang diperintahkan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada 2024. Hal tersebut diketahui dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin, (24/02/2025).MK Batalkan Kemenangan Zakiyah-Najib di Pilkada Kabupaten Serang 2024, Ini Alasannya

Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan sejumlah pertimbangan sehingga Pilkda Kabupaten Serang diputusan untuk PSU.

“Menimbang bahwa dengan telah dapat dibuktikannya dalil pokok permohonan pemohon a quo berkenaan dengan ketidaknetralan kepala desa dalam pemilukada,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, terjadi sebuah pelanggaran yang terstruktur sehingga adalahnya keberpihakan kepala desa.

“Pelanggaran yang dilakuakn secara terstruktur karena melibatkan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perubahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal dalam kapasitasnya selaku pejabat negara,” tuturnya.

MK menilai, dengan tindakan sang menteri membuat timbulnya keberpihakan kepala desa dalam pilkada.

“Pelanggaran tersebut menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebat di kecamatan di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Dengan sejumlah hal tersebut membuat MK semakin meyakini terjadi serangkaian pelanggaran.

“Oleh karena itu, Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang ecara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” tuturnya.(fun/LLJ).