Bawaslu Kabupaten Serang Tertibkan 46.414 Alat Peraga Sosialisasi Pilkada 2024

0
199
Penertiban APS oleh Bawaslu Kabupaten Serang.

Serang,fesbukbantennews.com (24/9/2024) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang sudah menertibkan sebanyak 46.414 Alat Peraga Sosialisasi (APS).Penertiban APS oleh Bawaslu Kabupaten Serang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan sudah ada 46.414 APS pada kandidat Pilkada tingkat kabupaten dan provinsi yang ditertibkan. Hal tersebut dilakukan penetapan calon resmi.

“Sudah mendata sampai pelosok desa Paslon 1 dan Paslon 2, Paslon gubernur dan yang maju maju Pilkada. Jumlahnya 46.414,” kata Furqon, Selasa (24/9/2024).

Ia menyebutkan ada 200 personel Satpol PP dan petugas Bawaslu Serang yang diterjunkan menertibkan APS.

Adapun kesulitan dalam penertiban APS, hanya tidak bisa mencopot spanduk yang dipasang di tempat tinggi. Alasannya cuma ada dua crane yang disewa.

“Kesulitan kalau spanduk yang dipasang di tempat ketinggian karena Bawaslu cuma menyewa 2 crane,” jelasnya.

Sementara itu, Abdul Kholid, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena sudah ada subjek hukum yang jelas.

“Ya hari ini kita akan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi. Setelah penetapan calon, kami harus memastikan semua alat peraga sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pnertiban dibagi menjadi tiga wilayah yaitu Kramat Watu, Ciruas, dan Pabuaran Baros. Tim penertiban terdiri dari personel kecamatan yang dibantu oleh Satpol PP serta dinas terkait lainnya, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan untuk mengamankan lalu lintas.

APK yang diturunkan akan dikumpulkan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk dibuang ke tempat sampah, agar tidak menjadi tumpukan sampah yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

Bawaslu juga telah mengimbau secara tertulis kepada masing-masing calon, baik calon Gubernur maupun calon Bupati, untuk menertibkan APK secara mandiri dan memasangnya di lokasi yang telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan KPU.(LLJ).