Serang,fesbukbantennews.com (3/9/2024) – Diduga tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, oknum Polisi berinisial S ditahan di Rutan Polres Serang atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Polres Serang dan ditandatangani oleh AKP Bondan Rahadiansyah selaku penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Serang. Surat perintah tersebut dikeluarkan pada 31 Agustus 2024.
Terduga S dilakukan penahanan karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan l. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayal (2) Juncto Pas 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menempatkan tersangka di : Rumah tahanan negara Polres Serang,” demikian bunyi surat tersebut yang dikutip banteninside pada Selasa, (03/09/2024).
Terduga S diperintahkan untuk ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 19 September 2024.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Jumhaedi mengaku tidak mengetahui atas kejadian penahanan tersebut.
“Lom (belum-red) ada info kang,” kata Dedi melalui pesan Whatsapp.
Saat ditanya terkait surat penahanan tersebut, Dedi tidak merespon lebih jauh pesan yang dikirimkan oleh jurnalis banteninside.
Dalam surat penahanan tersebut, adapun lokasi penangkapan terhadap terduga pelaku S tersebut dilakukan di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. (khat/LLJ).