Serang,fesbukbantennews.com (12/5/2024) – Pemerintah Provinsi Banten melalui akun resmi instagram @pemprov.banten merilis infografis persentase alokasi Belanja Daerah berdasarkan urusan pada Selasa (7/5/2024). Terlihat 6 urusan wajib layanan dasar yang diserahkan Pemerintah Pusat ke Daerah agar dapat dirasakan oleh masyarakat.

Diprogramkan Pemprov Banten berupa urusan Sosial berada di urutan ke 9 dengan persentase 0,99 persen dari APBD 2024, sedangkan Ketentraman Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) berada pada peringkat ke 14 dengan persentase 0,74 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Banten Tahun 2024 Sebesar Rp. 11.746.009.406.039 (11,7 T) sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Urusan Wajib Layanan Dasar Pemprov Banten di bidang Sosial dan Trantibumlinmas berada dibawah Alokasi Belanja Daerah Sekretariat DPRD yang berada di urutan ke 5 dengan persentase 4,06 persen dari APBD Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan DPA SKPD Nomor DPA/A.1/4.02.0.00.0.00.01.0000/001/2024 Belanja Daerah Sekretariat DPRD TA 2024 sebesar Rp. 476,8 M berupa belanja pegawai sebesar Rp. 114,4 milyar, Belanja Barang dan Jasa Rp. 325 milyar dan Belanja Modal 37,3 milyar.
Selain itu, Enam Urusan Wajib Layanan Dasar sektor pendidikan berada di urutan ke 2 dengan persentasi sebesar 23,2 persen, urusan kesehatan berada di urutan ke 3 sebesar 9,90 persen, urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di urutan ke 4 sebesar 9,09 persen dan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di urutan ke 7 sebesar 3,37 persen dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal diantaranya; 1). Pendidikan 2) Kesehatan 3) Pekerjaan Umum 4) Perumahan Rakyat 5) Ketentraman dan Ketertiban Umum serta perlindungan masyarakat; dan 6) Sosial.
“Dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai peran yang sangat penting. 6 pelayanan dasar urusan wajib yang diserahkan pusat ke daerah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat”, ungkap Wandagri dalam sambutannya pada acara SPM Awards 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Selasa, (21/03/2023).