FesbukBantenNews

Dugaan Korupsi Situ Ranca Gede Rp1 Triliun, Mahasiswa Desak DPRD Banten Bentuk Pansus

Serang,fesbukbantennews.com (30/4/2024) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gempur Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Banten,Selasa (330/4//2024). Dalam aksinya mereka menuntut agar DPRD Banten membuat pansus untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi pengalihan lahan Situ Ranca Gede yang berpotensi merugikan negara Rp1 Triliun.

aksi mahasiswa GEMPUR di depan kantor DPRD Banten ,Selasa (30/4/2024)

Aliansi Gempur Banten sendiri merupakan gabungan tiga organisasi mahasiswa yaitu DPC GMNI Serang, PP HAMAS, UMC, dan KMS 30.

Koordinator lapangan Guntur mengatakan aksi ini dilakukan buntut lambatnya penyelidikan oleh Kejati Banten soal dugaan penjualan situ Ranca Gede yang merupakan aset Pemprov Banten.

“Selama ini Kejati Banten terkenal garang dalam menyelesaikan kasus-kasus yang telah terjadi di Provinsi Banten terkecuali dalam hal ini penggelapan Situ Ranca Gede yang tak kunjung selesai, padahal Kejati telah memeriksa sejumlah saksi baik dari birokrat pemerintahan dan sipil,” kata Guntur.

Aliansi Gempur Banten,lanjut Guntur, menganggap Kejati Banten pengecut karena tak becus mengurus tindak pidana korupsi yang telah terjadi di situ ranca gede yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah.

Sementara itu, Presiden Untirta Movement Community (UMC) Alkautsar Azahri menduga permainan birokrat dari pemerintah desa hingga pemerintah Provinsi Banten dalam hilangnya aset milik provinsi Banten tersebut.

“Banyaknya surat kepemilikan yang tidak jelas asal pencatatannya pada ATR/BPN baik Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten, Hal tersebut semakin menguatkan bahwa tidak sedikit orang yang terlibat dalam kasus ini,” kata Azhari

Azhary juga menegaskan, Aliansi Gempur juga meminta DPRD Provinsi Banten untuk membentuk panitia khusus (Pansus) dalam hilangnya aset situ Ranca Gede.

“DPRD Provinsi Banten untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang di fokuskan untuk segera menyelesaikan penggelapan Situ Ranca Gede Jakung,” tandasnya

Sementara, dalam rilis pernyataan Gempur, menyatakan , Aliansi Gempur Banten menganggap KEJATI Banten PENGECUT karena tak becus mengurus tindak pidana korupsi yang telah terjadi di situ ranca gede yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah. Jika hal yang menghambat kasus yang tak kunjung menetapkan tersangka aktor intelektualnya.

Indikasi dugaan adanya permainan birokrat dari tingkat Desa, kabupaten sampai provinsi banten semakin menguat di karenakan banyaknya surat kepemilikan yang tidak jelas asal pencatatannya pada ATR/BPN baik Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten, Hal tersebut semakin menguatkan bahwa tidak sedikit orang yang terlibat dalam kasus ini sehingga Kejati Banten harus memiliki nyali dalam mengungkap aktor intelektual kasus tersebut

Dengan lambannya penanganan kasus yg di laksanakan oleh kejati Banten, kelalaian DPRD Provinsi Banten yang dalam hal ini memiliki fungsi control terhadap segala sesuatu kebijakan yang ada di lingkungan provinsi banten menjadi sorotan serius.

Karena kelalaian yang di lakukakn oleh wakil rakyat provinsi banten mengakibatkan aset yang menjadi sumber resapan di daerah tersebut hilang. Jika memang alih fingsi lahan situ tersebut di laksanakan dengan jalur birokrasi yang sesuai dengan athran yang ada, maka kasus-kasus stunting, kematian ibu hamil,hingga rendahnya taraf pendidikan di banten dapat terbantukan melalui skema tersebut. Tentu saja hal ini perlu di tanggapi serius oleh DPRD Provinsi Banten untuk segera membentuk Panitia Khusus (PANSUS) yang di fokuskan untuk segera menyelesaikan penggelapan Situ Ranca Gede Jakung.

Maka dari itu DPC GMNI Serang, PP HAMAS, UMC, KMS 30 yang tergabung dalam ALIANSI GEMPUR BANTEN menuntut :

  1. Mendesak DPRD Provinsi Banten untuk segera membentuk PANSUS untuk segera mengusut tuntas penggelapan Situ Ranaca Gede Jakung
  2. Menuntut kejati Banten agar segera menetapkan tersangka aktor intelektual penggelapan situ ranca gede jakung.
  3. Menuntut kejati agar tidak bermain mata dengan pencuri aset rakyat dan tetap di jalur kebenaran penegeakan hukum .