Pandeglang,fesbukbantennews.com (9/10/2023) – Riko Arizka (21) terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi cantik Elisa Siti Mulyani (23) oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Pandeglang, Senin (9/10/2023) dihukum pidana penjara selama 15 tahun. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada tuntutan, oleh JPU terdakwa dinyatakan bersalah Pasal 340 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan Unsur Disengaja sebagai tuntutan primer. Dan dituntut selama 17 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra, anggota Anggi Prayurisma dan Agung Darmawan diruang sidang PN Pandeglang, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak melanggar pasal 340 KUHP. Tetapi terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 338 KUHP tentang Menghulangkan Nyawa Orang lain dan divonis 15 tahun kurungan penjara.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melanggar pasal primer 340 sebagaimana dituntutkan. Tetapi terdakwa terbukti melanggar pasa subsider 338 KUHP dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara,” katanya seraya mempersilahkan pihak terkait mengajukan banding atau pikir-pikir.

Kaka kandung korban Asep Anton Hermansyah mengaku tidak puas dengan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap pembunuh adiknya. Pihaknya kemudian akan mempersiapkan langkah selanjutnya agar terdakwa mendapatkam hukuman yang berat. “Kami dari pihak keluarga merasa kurang, saya akan mencoba dengan bapak korban dan melaporkan hasi sidang ini,” katanya.
Dia menilai, pelaku dengan sengaja telah melakukan pembunuhan terhadap adiknya. Oleh karena itu, dia menyayangkan keputusan majelis hakim yang menganulis tuntutan pasal 340 KUHP dan menggunalan pasal 338 KUHP.
“Sebenarnya merasa kurang, mengganjal, karena ini enggak pas. Kalau harapan kaki, minimal 20 tahun dan bahkan bisa lebih lagi. Kami meyakini dia melanggar pasa 340 tentang pemmbunuhan berencana,” katanya.
Diketahui sebelumnya, seorang mahasiswi Elisa Siti Mulyani (23), warga Kampung Saruni RT 03 RW 01, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, ditemukan tewas mengenaskan dan bersimbah darah di Jalan Stadion Badak, Kampung Kuranten, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Rabu (8/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Ternyata, korban dibunuh mantan kekasihnya Riko Arizka (21) menggunakan kloset bekas.
Informasi yang dihimpun, sebelumnya tersangka melakukan kegiatan menangkap ikan menggunakan alat setrum di kali Balapunah. Namun, pada saat perjalanan pulang ke rumahnya berpapasan dengan korban.
Kemudian, korban dan pelaku beriringan ke Stadion Badak, Kuranten, Pandeglang. Di lokasi itulah, sempat terjadi cekcok hingga keduanya berdebat dan kemudian korban dicekik dari belakang, serta dibekap oleh pelaku.
Setelah itu, korban dibawa ke pinggir tebing. Di sana, korban dihantam dengan kloset bekas sampai tewas.
Mendapat informasi adanya penemuan mayat, dari warga sekitar, pihak kepolisian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan titik terang, hingga pada pukul 22.30 WIB pelaku yang merupakan warga Kampung Cipacung 1 RT 003 RW 005, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, dibekuk. (*)