Serang,fesbukbantennews.com (14/7/2023) – Tujuan PPDB system zonasi di antaranya Untuk menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa; mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga; menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri; membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru. Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen; dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.
Dengan tujuan yang baik dari system zonasi ini ternyata masih terdapat kecurangan-kecurangan yang di temukan saat proses seleksi PPDB berlangsung kecurangan yang terjadi diantaranya :
- Membuat surat keterangan tidak mampu agar calon peserta didik dapat melanjutkan sekolah di sekolah yang di tuju.
- Titip KK biasanya orang tua calon peserta didik menitipkan anak ke dalam Kartu Keluarga Saudara, Kerabat bahkan temannya agar calon peserta didik dapat melanjutkan sekolah ke sekolah yang di tuju.
Dan masih banyak lagi kecurangan-kecurangan lain yang terjadi pada saat proses seleksi PPDB 2023 berlangsung.
Untuk ditahun 2023 ini kurang lebih siswa lulusan SMP mencapai 225 ribu siswa. Sementara jumlah sekolah SMA Negeri hanya 160 Sekolah dengan daya tampung sebesar 74 ribu siswa maka di tahun 2023 ini kurang lebih ada 150 ribu siswa yang terancam tidak dapat melanjutkan sekolah ke jenjang SMA.
Dalam hal ini seharusnya Pemerintah mengkaji Kembali system PPDB berbasis Zonasi karena jumlah sekolah yang ada saat ini tidak sebanding dengan jumlah siswa yang lulus.
Banyak orangtua murid yang mengeluh anaknya tidak dapat bersekolah di sekolah negeri lantaran tempat tinggal yang tidak berada di dalam zona lingkungan sekolah sehingga mereka harus menyekolahkan anak mereka ke sekolah swasta dengan biaya yang mahal.
Bahkan tidak sedikit anak yang lulus SMP harus putus sekolah karena ketidakmampuan orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sekolah swasta karena biaya sekolah yang cukup tinggi.
Seharusnya pemerintah dapat belajar dari pengalaman karena sejak dari awal diberlakukan nya system zonasi sudah banyak orang tua murid yang keberatan dengan system ini dan seharusnya pemerintah dapat menambah jumlah sekolah atau jumlah ruang belajar agar daya tampung untuk penerimaan siswa baru dapat lebih banyak atau pemerintah dapat memberlakukan sekolah gratis di sekolah swasta dengan memberikan bantuan kepada sekolah swasta seperti yang telah di terapkan untuk Sekolah swasta jenjang SMP.
Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan pada jenjang apa pun dalam perjalanan hidupnya yaitu pendidikan seumur hidup. Hal tersebut menjadi tujuan bangsa Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai teks pembukaan UUD 1945. Pada Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 juga menjelaskan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
Tulisan kiriman : Joko Purnomo , mantan Ketua Pembela Honorer Indonesia