Bocah SD di Kramatwatu Serang Diperkosa Pacar Ibunya

0
396

Serang, fesbukbantennews.com (28/10/2022) – Seorang siswi SD berinisial MC (10) disetubuhi secara paksa oleh pacar ibunya , BP (36) warga Ciwedus, Kota Cilegon. Pria pekerja swasta ini diamankan petugas Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Rabu 26 Oktober 2022 dinihari.

Tersangka pemerkosaan bocah SD di Kramatwatu (jongkok ) diamankan di Polresta Serang Kota.

Kanit UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti Ali mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut terjadi di dalam rumah korban di daerah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang sekitar dua Minggu lalu saat korban ditinggalkan oleh ibunya YA di dalam rumah bersama pelaku.


Meski sempat menolak dan terus dipaksa tak mampu melawan ,korban pasrah digauli pacar ibunya.

“Jadi pelaku dan ibu korban ini berpacaran. Saat berada di dalam rumah, ibu korban ini meninggalkan anaknya bersama pelaku. Di saat keluar rumah itulah korban ini disetubuhi,” ungkap Febby.

Ibu korban ini, lanjut Feby, juga beberapa kali meninggalkan anaknya berada di dalam rumah, saat pelaku mengunjungi rumah korban.

“Pelaku ini sering main ke rumah korban dan kadang ditinggalkan berduaan di dalam rumah,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Kasemen tersebut.

Dan terungkap kasusnya saat pelaku keceplosan bicara kepada ibu korban dengan mengatakan pelayanan anaknya lebih hebat.

Karena sakit hati, ibu korban melaporkan hal tersebut kepada polisi.Namjn saat polisi hendak mengamankan, pelaku kabur dari rumahnya.

Pelaku berhasil ditangkap setelah ibu korban membujuk pacarnya itu untuk bertemu. Pelaku yang tidak sadar telah dijebak akhirnya ditangkap di sekitar rumah korban.

“Pelaku ini ditangkap di dekat rumah korban, hari Rabu dinihari kemarin,” kata Febby.

Saat diinterogasi pelaku membantah telah menyetubuhi korban. Pelaku mengaku hanya menyentuh alat kelamin korban dengan menggunakan tangan.

Namun, kata Febby, perkataan pelaku tersebut tidak sesuai dengan hasil visum dari rumah sakit yang menyatakan bahwa kelamin korban telah mengalami luka robek akibat benda tumpul.

“Hasil visum, di kelamin korban ditemukan luka robek akibat gesekan benda tumpul,” ungkap Febby.

Oleh penyidik, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan,” tukas Febby.