FesbukBantenNews

Belasan Warga Pemilik Tanah Yang Digunakan Tol Serang – Panimbang Tagih Pembayaran

Serang, fesbukbantennews.com (27/7/2022) – Belasan warga Desa Catang Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten menagih dana penggantian tanah yang terkena proyek Tol Serang – Panimbang ke Kementrian pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat senilai total lebih dari Rp2 miliar.

Tol Serang -Panimbang .(Facebook).

Meski jalan Tol Serang – Panimbang sudah terwujud dan bisa digunakan , belasan warga Catang pemilik lahan tersebut belum menerima haknya. Padahal pengadilan sudah memutuskan bahwa KemenPUPR harus membayarkan haknya.

Ridwan Kusnandar, kuasa hukum 11 warga pemilik tanah mengatakan, bahwa para pemilik tanah yang terkena proyek Tol Serang – Panimbang sudah dua tahun menunggu , sejak tahun 2019.

“Saya mewakili 11 warga Catang yang tanahnya terkena proyek Tol Serang – Panimbang. Luas tanahnya bervariasi, dari 500 hingga 1500 meter persegi,” Kata Ridwan.

Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa asal mula belum dibayarkan hak kepada 11 kliennya, bermula dari nilai yang dibayarkan tidak sesuai dengan nilai yang dibayarkan kepada pemilik lahan lainnya. Lalu mereka melakukan gugatan gugatan terhadap Kementrian pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Qq Dirjen Bina Marga Qq direktorat Jalan Bebas Hambatan , Perkotaan Dan Fasilitas Wilayah I, Qq Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang pada Pengadilan Negeri Serang.

“Bahwa atas gugatan kami tersebut, alhamdulillah dikabulkan oleh majelis yang memeriksa perkara dimana diputuskan besar ganti rugi yang harus kami terima sebesar Rp. 250.000,- permeter,” kata Ridwan, Rabu (27/7/2022).

Selanjutnya, ternyata Kementrian pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Qq Dirjen Bina Marga Qq direktorat Jalan Bebas Hambatan , Perkotaan Dan Fasilitas Wilayah I, Qq Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut;

Dikarenakan proyek Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang menjadi prioritas utama dan harus segera diselesaikan pembangunannya agar bisa segera diresmikan oleh Yang Mulia Bapak Presiden, maka dengan di fasilitasi oleh Pemkab Kabupaten serang kami bermusyawarah dengan Kementrian pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Qq Dirjen Bina Marga Qq direktorat Jalan Bebas Hambatan , Perkotaan Dan Fasilitas Wilayah I, Qq Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang tersebut ;

“Bahwa atas musyawarah tersebut ada kesepakatan – kesepakatan antara kami dengan Kementrian pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Qq Dirjen Bina Marga Qq direktorat Jalan Bebas Hambatan , Perkotaan Dan Fasilitas Wilayah I, Qq Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang,” ujar dia.

Kesepakatan – kesepatan tersebut antara lain ,lanjut Ridwan, warga mengijinkan dan tidak akan menghalangi kementrian PUPR untuk melakukan pekerjaan pembangunan jalan tol di atas tanah dan sawahnya milik warga yang tanahnya terkena proyek jalan tol tersebut;

“Atas uang konsinyasi yang telah dititipkan pada Pengadilan Negeri Serang statusnya sebagai uang muka (DP) dan boleh diambil oleh warga yang tanah atau sawahnya terkena proyek jalan tol serang – panimbang tersebut. Besaran nilai ganti rugi tetap berdasarkan hasil putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,”tegas Ridwan.

Ridwan menegaskan ,setelah musyawarah tersebut, proyek jalan tol dilanjutkan dengan lancar tidak ada gangguan atau tidak ada yang menghalangi sampai proyek jalan tol tersebut telah diresmikan oleh Presiden

Seiring berjalannya waktu, atas gugatan perkaranya tersebut selanjutnya telah di putus oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 96/PDT/ 2020 tertanggal 29 September 2020, yang pada intinya menyatakan nilai ganti rugi ditentukan sebesar Rp. 250.000,- permeter ( menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang). Mahkamah Agung RI dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 160K/PDT/2022 tertanggal 23 Maret 2022 yang pada intinya menolak permohonan Kasasi dari Kementrian PUPR;

Bahwa ,jelas dia, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 160K/PDT/2022 tertanggal 23 Maret 2022 tersebut, atas perkara antara kami warga desa catang dengan kementrian PUPR, sudah selesai dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

“Berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tersebut kami menyampaikan surat kepada Kementrian PUPR tertanggal 27 Mei 2022 untuk segera membayar ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan tersebut,” tukas dia.(LLJ).