Serang,fesbukbantennews.com (26/7/2022) – KW ( 34) warga Kecamatan Majasari, Pandeglang terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Lantaran mencuri buah-buahan dan tabung gas di kios milik Suhanda di Walantaka ,Kota Serang.

Meski sudah ada perdamaian dengan korban dan kerugian sudah diganti, KW sejak April 2022, hidup di jeruji besi. Bahkan saat ini kasusnya mulai disidangkan di pengadilan negeri Serang.
Dalam dakwaaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gaul Manurung dengan hakim Ali Murdiat, terdakwa Karta dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.
Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah orang tuanya di daerah Pamayaran Kabupaten Serang dengan menaiki mobil losbox yang dihentikan di tengah jalan oleh terdakwa. Sesampainya terdakwa di depan RUKO di daerah Jln. Raya Ciruas-Cipetir Kelurahan Walantaka Kecamatan Walantaka Kota Serang, lalu terdakwa meminta turun.
“Kemudian terdakwa berjalan kaki dan setibanya di Pertigaan Turus Kelurahan Walantaka Kecamatan Walantaka Kota Serang, terdakwa melihat kios buah milik Saksi Suhanda Bin Dulalim dan menghampiri kios tersebut, selanjutnya terdakwa beristirahat dan mengamati situasi sekitar kios buah tersebut,” kata JPU Saat membacakan dakwaan.
Setelah sekitar kios buah terlihat sepi dan aman, lanjut JPU, kemudian terdakwa mengamati/melihat barang-barang di dalam kios buah tersebut yang terbuat dari potongan-potongan bambu. Lalu terdakwa mengambil satu buah peti buah yang kosong sebagai alat bantu dan tidak lama kemudian terdakwa menemukan satu buah pisau di sekitar kios tersebut.
Selanjutnya terdakwa naik ke atas peti buah yang terbuat dari kayu sambil memegang pisau tersebut dan merusak/memotong dinding belakang kios buah yang terbuat dari bambu tersebut dengan cara menyayat satu persatu potongan bambu dan setelah selesai memotong delapan potongan bambu, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kios buah tersebut dan tanpa seijin pemiliknya yaitu Suhanda.
“Terdakwa mengambil barang-barang berupa dua tabung gas ukuran tiga kilogran, tiga kardus isi 18 kg buah melon, delapan kilogram buah apel, sepuluh kilogran nya buah pir, dua puluh kilogram buah salak dan barang tersebut disimpan di belakang kios buah tersebut,”ujar JPU.
Akhirnya setelah barang-barang dipindahkan ke belakang kios buah, Selanjutnya aksi terdakwa diketahui oleh saksi Suhanda dan warga sekitarnya, kemudian terdakwa ditangkap dan dibawa ke Kantor Polsek Walantaka untuk diproses hukum.
“Akibat perbuatannya saksi Suhanda mengalami kerugian sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah,” kata Jaksa Gaul.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai sidang ,JPU mengungkapkan, bahwa memang benar telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban . Bahkan kerugian yang dialami korban sudah diganti oleh terdakwa.(LLJ)