Menghalau Warga Yang Ngamuk Dalam Masjid, Marbot Usia 70 Tahun di Kota Serang Dipenjara

0
2643

Serang,fesbukbantennews.com (24/6/2022) – Sunarso (71) pengurus DKM Masjid Al-Jabbar Perumahan Persada kota Serang dipenjara dan terancam hukuman selama 5 tahun . Lantaran mengamankan kota amal masjid dari amukan Marwiyah (70 tahun) seorang warga sekitar masjid hingga tak sengaja membuat jatuh warga tersebut.

Ilustrasi (Masjid Aljabar).

Sunarso , saat ini sudah satu bulan lebih mendekam di rumah tahanan (rutan) Serang. Dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut menjelaskan , Sunarso sejak 24 Mei 2022 ditahan di rutan Serang .

Sunarso ,lanjut Youliana , dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kemarin (24 Juni 2022, red) tedakwa Sunarso disidangkan dan mendengarkan keterangan saksi yakni Anak Marwiyah . Pekan depan juga masih mendengarkan keterangan saksi, ” kata JPU Youliana Ayu Rospita,Jumat (25/6/2022).

Kakek Marbot Masjid dipenjarakan tersebut bermula pada Jumat, tanggal 01 Oktober 2021 sekira jam 12.40 Wib, usai melaksanakan sholat Jumat ,Sunarso bersama pengurus DKM Masjid Aljabar lainnya sedang menghitung uang kotak amal, lalu Marwiyah datang marah-marah di dalam Masjid dan mengamuk kepada jama’ah yang berada didalam Masjid.

Kemudian Terdakwa berusaha menghalau dan mengusir Marwiyah agar tidak mengamuk didalam Masjid, selanjutnya terdakwa mengikuti kemana saja arah gerak Marwiyah mengamuk sambil berlari-lari.

Dan ketika terdakwa mengikuti Marwiyah,Marwiyah marah-marah dan mengamuk kepada Terdakwa, setelah itu pada saat didekat pintu Masjid posisi terdakwa dan Marwiyah berdiri saling berhadapan, lalu Marwiyah memukuli badan terdakwa.

Terdakwa tak membalas,dan tetap menghalangi Marwiyah supaya tak masuk masjid.Hingga akhirnya Marwiyah terdorong mundur dan jatuh ke lantai teras Masjid Al-Jabar.

Akibatnya, saat ini Marwiyah tidak dapat menjalankan aktifitas seperti biasanya dan untuk  aktifitas korban Marwiyah  menggunakan bantuan kursi roda.(LLJ).