Kasus Korupsi Hibah Rp 800 Juta, Eks Ketua Dewan Kesenian Banten Mulai Disidangkan

0
364

Serang,fesbukbantennewa.com (26/4/2022) – Perkara dugaan korupsi dana hibah Rp 800 juta tahun anggaran 2017 di Dewan Kesenian Banten (DKB) dengan terdakwa mantan ketua DKB Chavchay Syafullah (CS) mulai disidangkan di pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (26/4/2022).

ilustrasi .(google).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menerapkan tiga pasal kepada terdakwa CS. Pasal 2,3 dan 8 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa berdasarkan perhitungan audit BPKP, adanya penyimpangan tersebut, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 344.090.740,” Kata JPU saat membacakan dakwaan.

Usai mendengarkan dakwaan, ketua majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua pekan yang akan datang.

“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan 10 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan saksi, ” kata hakim.

Untuk diketahui, Polres Serang Kota menetapkan dan menahan mantan Ketua Dewan Kesenian Banten Chavchay Syafullah (CS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 800 juta tahun anggaran 2017.

Di mana, kata Maruli, dari hasil pemeriksan 76 orang saksi dan penelusuran terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Adapun penyimpangannya seperti pengalokasian gaji pengurus tidak sesuai, honor peserta dan narasumber tidak sesuai atau dipotong.

Selain itu, tersangka CS  memanipulasi laporan pertanggungjawaban dengan memalsukan tanda tangan pengurus.

Dari adanya penyimpangan tersebut, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 344.090.740.

Uang tersebut diduga dipergunakan tersangka CS untuk kepentingan pribadinya dan membeli alat-alat yang tak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB).

Untuk diketahui, DKB merupakan organisasi seni-budaya mitra kerja Pemerintah Provinsi Banten yang bertugas ikut menyukseskan pembangunan masyarakat dalam bidang seni-budaya.

Saat itu, organisasi yang dibentuk pada tahun 2000 dengan berlandaskan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A tahun 1993 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 431.3.05Kep.46-Huk/2015.

Pembentukan DKB dilaksanakan di Gedung Museum Negeri Provinsi Banten, pada tanggal 29 Oktober 2015.  Gubernur Banten Rano Karno ketika itu melantik Chavcay sebagai ketua DKB Banten.

Selain Chavcay terdapat enam pengurus komite yankni Ketua Komite Sastra Wahyu Arya, Ketua Komite Teater Roni Mansyur, Ketua Komite Seni Rupa Gito Waluyo.

Lalu, Ketua Komite Musik Purwo Rubiono, Ketua Komite Tari Endang Suhendar dan Ketua Komite Sinematografi Maulana Wahid Fauzi.(LLJ).