Tepat Hari Kartini, 2 Wanita di Lebak Banten Dituntut 4 Tahun Karena Korupsi

0
358

Serang,fesbukbantennnws.com (21/4/2022) – Dua wanita pegawai Kantor Desa Pasir Kecapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, Erni dan Linda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lebak dituntut masing -masing 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Serang, Kamis (21/4/2022).

JPU Kejari Lebak ,Fahri , saat membacakan tuntutan untuk Elin dan Linda .

Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet , keduanya oleh JPU Fahri dinyatakan terbukti korupsi dana desa Desa Pasir Kecapi pada tahun 2020. Perbuatannya keduanya melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Menghukum terdakwa Erni dengan hukuman pidana penjara selama emoat tahun, ‘ kata JPU Fahri saat membacakan. Tuntutan untuk Erni.

Selain dituntut 4 tahun penjara, Erni juga dikenai denda Rp100 juta dan harus membayar uang pengganti Rp641 juta

Demikian juga terdakwa Linda, oleh JPU dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun terdakwa Linda untuk uang penggantinya sebesar Rp20 juta.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa .

Untuk diketahui, kedua pegawai Desa pasir kecapi tersebut dituntut masing 4 tahun penjara, setelah oleh Kejari Lebak ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 661 juta.

Modus operandi yang dilakukan oleh Elin sebagai kepala urusan keuangan (Kaur Keuangan), adalah dengan memindahkan rekening kas desa ke rekening pribadi dengan cara memalsukan tanda tangan.

Dana tersebut juga dialihkan ke rekening orang lain yakni stafnya berinisial Linda yang juga masih merupakan pegawai desa di Pasir Kecapi.

Dana desa tersebut oleh terdakwa diduga digunakan untuk membeli rumah dan mobil.(LLJ).