Pejabat Dindik Pandeglang Dihukum 2 Tahun Penjara,Karena Korupsi Pengadaan Buku

0
247

Serang,fesbukbantennews.com (11/1/2022) – Terdakwa Korupsi pengadaan buku dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD Negeri di Kabupaten Pandeglang Asep Wahyudin ,oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Sidang korups pengadaan buku di pandeglang.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert, terdakwa dinyatakan secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam
Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan,” kata Hakim Atep.

Terdakwa Asep adalah koordinator wilayah bidang pendidikan di Kecamatan Angsana untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pandeglang. Ia didakwa melakukan korupsi untuk pembelian buku di 22 sekolah tahun anggaran 2018-2019 sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain divonis penjara, terdakwa dikenakan uang pengganti senilai Rp 288 juta. Jika tidak dibayar, maka ia bisa dipidana selama satu tahun atau harta benda miliknya akan dilelang.

Uang senilai itu adalah hasil dari penghitungan kerugian negara pada pembelian buku dari dana BOS untuk 22 SDN di Pandeglang pada 2018-2019. Hal ini sebagaimana hasil audit atas BPKP pada dana BOS pada 18 Desember 2020.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis menilai terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Korupsi terdakwa juga telah merugikan 22 sekolah di Angsana dan mencoreng nama pendidikan di Pandeglang.

“Membuat citra buruk dunia pendidikan khususnya di Angsa dan Pandeglang. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggung jawab istri, anak, dan anak yatim piatu di bawah santunannya,” kata majelis.

Vonis majelis hakim ini hampir sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut terdakwa 2 tahun pidana dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Atas putusan majelis ini baik pihak jaksa maupun terdakwa Asep mengaku masih mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau tidak.

“Masih pikir-pikir,” kata terdakwa Asep saat ditanya mejelis.(LLJ).