Pendapatan Denda Tilang Kejaksaan Negeri Serang Tahun 2021 Capai Rp8,5 Miliar

0
296

Serang,fesbukbantemnews.com (8/1/2022) – Adanya tilang elektronik atau ETLE yang diterapkan Polda Banten pada awal April 2021 lalu mempengaruhi, pencapaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Selama tahun 2021 pendapatanny mencapai Rp8,5 miliar.

Ekpose tahunan, Kajari Serang Freddy didampingi kasi intel, kasi pidsus, kasubagbin, kasi datun dan kasi pidum.

mengatakan pada tahun 2021 ini, Kejari Serang telah mendapatkan pendapatan dari PNBP sekitar Rp14 miliar. Dari jumlah itu Rp8,5 miliar dari denda tilang.

“Dari tilang saja pendapatannya Rp8,582,732,046. Sedangkan sisanya dari pengembalian kerugian negara berupa uang rampasan, uang pengganti dan denda kasus tindak pidana korupsi,” kata Kajari Serang Freddy D Simandjuntak saat ekpose tahunan di aula Kejari Serang, Jumat, 7 Januari 2022.

Freddy menjelaskan tingginya pendapatan denda tilang itu, merupakan pengaruh dari adanya sistem tilang elekronik atau ETLE yang diterapkan Polda Banten.

“Betul sekali, ini pengaruh dari adanya ETLE di Banten,” jelas Kajari didampingi para kasi di Kejari Setang.

Lebih lanjut, Freddy menambahkan nilai Rp8,5 miliar itu sudah disetorkan ke bank, dan dimasukan ke kas negara.

“Pendapatan ini didapat dari 20.391 pelanggar, baik roda dua maupun roda empat,” tambahnya.

Untuk diketahui, sejak diberlakukannya sistem tilang elektronik atau ETLE, pada April 2021, Ditlantas Polda Banten mencatat sebanyak 17.492 pelanggar lalu lintas hingga Desember 2021 ini.

Di tahun 2021 ada sebanyak 9 kamera CCTV ETLE dipasang di tiga titik persimpangan di jalan protokol kota Serang. Di antaranya di simpang traffic light Ciceri Kota sebanyak 3 kamera, simpang traffic light Ciwaktu sebanyak 3 kamera, dan simpang traffic light Pisang Mas sebanyak 3 kamera.

Pelanggar lalu lintas yang akan dipantau yaitu pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Pengemudi menggunakan ponsel saat menyetir. Kemudian, tidak mengenakan helm, melanggar marka jalan, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, dan sejumlah pelanggaran lalu lintas lainnya.

Jika pelanggar yang tidak membayar denda tilang elektronik, maka STNK-nya akan diblokir. Namun pelanggar sebelumnya akan mendapat surat konfirmasi dari petugas, untuk memastikan siapa pelanggar lalu lintas tersebut.

Untuk batas waktu pembayaran denda, petugas sudah mencantumkannya di dalam surat konfirmasi yang dikirim ke alamat pelanggar. Pelanggar tidak akan bisa membayar pajak tahunan jika tidak menyelesaikan denda tilang elektronik.