Ngaku Diintimidasi Penyidik, Terdakwa Kasus Pembunuhan Mayat Ditimbun Pasir Eksepsi

0
345

Serang,fesbukbantennews.com (6/1/2022) – Kasus pembunuhan terhadap perempuan tanpa identitas yang ditemukan di jalan menuju PT Indomas tepatnya di Kampung Maja Nagih Desa Julang, Kecamatan Cikande, Selasa (27/7/2021) masih menyisakan misteri.

Ilustrasi .(Facebook).

Satreskrim Polres Serang sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Muhammad Halimi dan Hadi Haryanto. Saat ini, keduanya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (6/1/2022) yang dipimpin hakim Hasmy dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamet, melalui kuasa hukum Mufti Rahman dkk, terdakwa Muhammad Halimi mengajukan eksepsi supaya pengadilan menolak dakwaan perkara JPU dari Kejaksaan Negeri Serang karena dianggap tidak memenuhi persyaratan hukum.

“Bahwa saudara Muhammad Halimi dan terdakwa Hadi Haryanto memberikan keterangan didepan penyidik dengan di bawah tekanan karena saudara Muhammad Halimi dan terdakwa Hadi Haryanto diancam untuk memberikan keterangan seperti yang diinginkan oleh penyidik. Hal ini berarti bertentangan dengan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 52 KUHAP,” petikan eksepsi yang dibacakan Renaldy, kuasa hukum terdakwa Halimi di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (5/1/2022).

Selain itu, banyak kejanggalan proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan perempuan tanpa identitas tersebut. “Dalam Surat dakwaan yang dajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa tindak pidana tersebut terjadi, Jaksa Penuntut Umum hanya menyebutkan tempat kejadian (locus delicti) tersebut terjadi pada saat perjalanan dari Perumahan KSB (Kota Serang Baru) hingga Pos Polisi Tol Serang Timur tetapi tidak menjelaskan secara pasti terkait suatu tindakan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa. Maka, Surat Dakwaan terhadap Terdakwa tidak cermat, jelas dan lengkap peristiwa hukumnya,” dalam eksepsi yang sama.

Kuasa hukum terdakwa Halimi juga menemukan beberapa hal yang memperlihatkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun Surat Dakwaannya, khususnya mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dengan tidak menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan secara pasti, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 142 ayat (2) sub b KUHAP.

Oleh karena itu, pihak terdakwa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menggugurkan dakwaan JPU Kejari Serang. “Tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Mumahammad Halimi tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan mulai penyidikan, Penuntutan, dan peradilan. Akibat hukum yang melekat dalam kasus ini, hak Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Halimi dalam perkara ini gugur demi hukum,” ujarnya.

Usai mensengarkan eksepsi ,persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan eksepsi dari JPU .

Sementara, dalam dakwaan JPU disebutkan Bahwa ia terdakwa Halimi bersama terdakwa Hadi (berkas terpisah) pada hari Minggu tangal 25 Juli 2021 sekira jam : 02.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2021 bertempat di depan TPU (Tempat Pemakaman Umum) Kemang Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan.

Perbuatan Terdakwa Halimi sebagaimana diatur dan diancam pidana  pasal 338  jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.(LLJ).