Irvan Dituntut 6,5 Tahun, Ferdinand Alloys : Klien Kami Dikorbankan, Jaksa Tidak Objektif

0
387

Serang,fesbukbantennews.com (4/1/2022) – Terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten Irvan Santoso dengan tuntutan 6,5 tahun penjara, kuasa hukum terdakwa , Ferdinand Alloys angkat bicara. Menurutnya tuntutan tersebut terlalu tinggi dan tidak objektif dan selektif mencermati fakta persidangan.

sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Bansos Pones Banten.

“Tuntutan ini terlalu tinggi. Klien kami pak Irvan Santoso sebagai korban saja.juga kami menilai jaksa tidak selektif dan objektif mencermati fakta persidangan , ” kata Ferdinand Alloys usai sidang di pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (4/1/2022).

Alloys menjelaskan , Kabiro Kesra dikorbankan dalam kasus ini , selama persidangan pada dakwaan atau tuntutan sama sekali tidak disertakan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Jika kita cermati selama persidangan pasti tau pihak mana saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” ujar dia.

Pihaknya mengaku sangat kecewa,jaksa selaku perangkat negara yang seharusnya menegakan keadilan dalam tindak pidana korupsi , tidak selektif dan tidak objektif. mengurai kejadian untuk mejelakan siapa yang bertanggungjawab dalam kasus ini.

“Apakah hanya biro kesra saja? Pastinya kan ada pihak -pihak.yang teribat dalam kaaus ini . Yang pasti pak Irvan dikorbankan. DPKAD dan TAPD yang seharusnya bertanggungjawab hibah 2018 dan 2020. Sementara berdasarkan fakta persidangan klien kami tidak menikmati dan tidak kenal dengan terdakwa yang menikmati uang tersebut,” jelas dia.

Oleh karenanya, lanjut Alloys ,dalam pledoi nanti pihaknya akan membuka siapa saja yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus ini.

“Nanti kita akan buka semuanya dalam sidang selanjutnya, ” tukas dia .

Untuk diketahui ,lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) hibah untuk pondok pesantren yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp5 miliar dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tipikor PN Serang, Selasa (4/1/2022).

Irvan Santoso selaku mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten dan Toton Suriawinata selaku Kabag Sosial dan Agama di Biro Kesra Provinsi Banten, keduanya dituntut masing-masing 6 tahun dan 6 bulan penjara,denda Rp1 miliar.

Sementara, tiga terdakwa lainnya, Epieh Saepudin pimpinan pondok pesantren di Pandeglang, Tb Asep Subhi pimpinan Ponpes Darul Hikam Pandeglang, dan Agus Gunawan selaku honorer di Biro Kesra, oleh JPU masing -masing dituntut hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara. Serta denda masing-masing Rp1 miliar.

Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian , kelima terdakwa oleh JPU dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.