Korupsi Dana Desa Sodong Pandeglang , Bapak dan Anak Mulai Disidangkan

0
392

Serang, fesbukbantennews.com (16/11/2021) – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang TA. 2019 sebesar Rp772.834.000 yang melibatkan bapak dan anak, Sukmajaya (kepala Desa saat kejadian) dan anaknya Yoga Purnama (Kaur Keuangan), mulai disidangkan di pengadilan tiipikor PN Serang, Selasa (16/11/2021).

Ilustrasi .

Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Iwan Kandun dan Yukiawati Sastradisurya , terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Santi S Arifin dihadirkan secara virtual.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan ,bahwa terdakwa Sukmajaya sebagai Kepala Desa Sodong Kec. Saketi  Kab. Pandeglang baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan anaknya Yogi Purnama pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Maret 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu masih dalam  tahun 2019,telah melakukan atau turut serta melakukan, Secara Melawan Hukum Memperkaya Diri Sendiri  Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi  Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara.

Awalnya,lanjut JPU, Desa Sodong Kecamatan Saketi menerima Dana Desa (DD) dari APBN Melalui APBD kab. Pandeglang TA. 2019 sebesar Rp772.834.000 diperuntukan bagi pembangunan desa. Selanjutnya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong melakukan pengajuan proposal pengajuan dana tersebut.

“Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan atau Realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp. 354.413.135,57, untuk sisanya tidak digunakan sesuai Proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA. 2019 sebesar Rp. 418.134.664,43,” kata JPU.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Sukmajaya bersama-sama dengan Saksi Yogi Purnama Putra, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 418.134.664,43 (empat ratus delapan belas juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh empat rupiah koma empat puluh tiga sen)  atau setidak-tidak sekitar jumlah itu sesuai dengan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan suratnya Nomor : LHAPKKN-119/PW30/5/2021 pada tanggal 15 April 2021, ‘ kata JPU saat membacakan dakwaan untuk Sukmajaya.

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan , majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaa saksi.

“Pekan depan agendanya pemeriksaan saksi, karena kita tak melakukan eksepsi, ‘” kata Kuasa hukum terdakwa (LLJ).