Kasus Korupsi Samsat Malingping, Terdakwa Samad Dituntut 7 Tahun Penjara

0
545

Serang,fesbukbantennews.com (18/10/2021) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut Samad, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping mantan Kapala UPT Samsat Malingping, dengan tuntutan 7 tahun penjara di pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (18/10/2021).

JPU sedang membacakam tuntutan kasus korupsi Lahan Samsat Malingping.

Dalam sidang yang dipimpin hakim HM Sidabalok dengan JPU M Yusuf, terdakwa Samad dinyatakan terbukti bersalah telah membeli lahan seluas 1.700 meter persegi milik Cicih Suarsih seharga Rp100 ribu permeter, dan dijual kembali ke Pemprov Banten sebesar Rp500 ribu. Lahan tersebut kemudian digunakan untuk kantor Samsat Malingping, dan menyebabkan kerugian negara Rp680 juta.

Terdakwa Samad, lanjut JPU dalam tuntutannya, terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 12 Huruf i, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana selama 7 tahun tahun, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” kata JPU.

Selain pidana penjara dan denda, Samad juga diberi hukuman tambahan berupa uang ganti rugi Rp680 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Hal memberatkan terdakwa Samad tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit selama dalam persidangan, menikmati hasil tindak pidana korupsi, belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” jelasnya.

Dalam fakta persidangan, Cici Suarsih pemilik lahan 1.700 meter persegi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada tahun 2019 didatangi oleh Asep Saefudin selaku pegawai honorer Samsat Malingping.

Asep bersama dengan orangtuanya Adul, menanyakan soal tanah 1.700 meter yang akan dijualnya. Untuk satu meter dihargai Rp100 ribu. Tanah itu disebut akan dibeli oleh Samad untuk berkebun. Bukan untuk lokasi pembangunan kantor Samsat Malingping.

Setelah itu, Cici diberi uang muka oleh terdakwa Samad sebesar Rp30 juta, sebagai tanda jadi penjualan tanah. Berselang beberapa minggu kemudian, terdakwa Samad melakukan pelunasan yaitu sebesar Rp140 juta, dengan bukti kuitansi.

Setelah dilakukan pelunasan, pada tahun 2020 Cici mendapatkan panggilan oleh Samad untuk datang ke Samsat Malingping. Disana dirinya diminta untuk berbohong.

Usai pembacaan tuntutan, sidang selanjutnya akan digelar pekan depan pada 26 Oktober 2021, dengan agenda pembelaan oleh terdakwa.

Dalam fakta persidangan, Cici Suarsih pemilik lahan 1.700 meter persegi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada tahun 2019 didatangi oleh Asep Saefudin selaku pegawai honorer Samsat Malingping.

Asep bersama dengan orangtuanya Adul, menanyakan soal tanah 1.700 meter yang akan dijualnya. Untuk satu meter dihargai Rp100 ribu. Tanah itu disebut akan dibeli oleh Samad untuk berkebun. Bukan untuk lokasi pembangunan kantor Samsat Malingping.

Setelah itu, Cici diberi uang muka oleh terdakwa Samad sebesar Rp30 juta, sebagai tanda jadi penjualan tanah. Berselang beberapa minggu kemudian, terdakwa Samad melakukan pelunasan yaitu sebesar Rp140 juta, dengan bukti kuitansi.

Setelah dilakukan pelunasan, pada tahun 2020 Cici mendapatkan panggilan oleh Samad untuk datang ke Samsat Malingping. Disana dirinya diminta untuk berbohong.

Untuk diketahui,, kasus pengadaan lahan ini bermula, pada tahun 2019 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 4,6 Milyar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun 2019, untuk membeli lahan seluas 1 hektar, untuk pembangunan kantor Samsat Malingping.

Namun untuk realisasi pengadaan lahan, hanya sekitar 6.510 meter persegi dengan biaya sebesar Rp. 3,2 milyar. Dalam proses pengadaan lahan diduga terjadi penyiasatan oleh tersangka SMD yang juga sekaligus sebagai Sekretaris Tim Persiapan dan Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Dimana tersangka mengetahui hasil Feasibility Study (FS) Tahun 2018 dan dokumen perencanaan pengadaan lahan (DPPT) Tahun 2019 yang dikeluarkan pihak konsultan, untuk menentukan lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Samsat.

Kemudian, tersangka membeli lahan seluas 1.700 meter persegi di lokasi tersebut dengan harga Rp100 ribu dari seorang perempuan bernama Cicih. Namun dalam Akta Jual Beli (AJB) dibuat bukan atas nama tersangka. Selanjutnya pada Nopember 2019 tanah dibeli oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan harga Rp500 ribu per meter.

Untuk diketahui, dalam dakwaan terungkap , Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malimping, Lebak, Banten, Samad didakwa dalam kasus korupsi.

Samad didakwa memperkaya diri sendiri dalam pengadaan lahan seluas 6.510 meter persegi senilai Rp 4,6 miliar untuk pembangunan gedung Samsat Malimping.

Perbuatan terdakwa Samad yang menyimpang dan menyalahi ketentuan telah memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp 680 juta yang berasal dari selisih lebih harga penjualan tanah yang dibayarkan pemerintah.

Samad yang juga menjabat sebagai sekretaris tim pelaksanaan pengadaan lahan Samsat Malimping awalnya sudah mengetahui lokasi yang akan dibeli oleh Pemprov Banten berdasarkan dokumen studi kelayakan.

Sebelum tanah dibeli oleh Pemprov Banten, Samad terlebih dahulu membeli lahan milik Ade Irawan Hidayat seluas Rp 4.400 meter persegi dan tanah milik Cicih Suarsih seluas 1.707 meter di jalan Baru Simpang Bayeh KM 03, Malimping, Lebak.

Kemudian, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Opar Sohari yang juga selaku pengguna anggaran melakukan penilian atau appraisal terhadap obyek tanah yang akan dibeli oleh Pemprov untuk pembangunan gedung Samsat Malimping.

Hasilnya, harga tanah yang dibeli oleh Samad Rp100.000 dijual menjadi Rp 500.000 per meternya dari hasil appraisal. Kemudian diajukan proses pencairan anggaran ganti rugi tanah

Selanjutnya, pada 18 November 2019, terdakwa Samad bersama Kepala Bapenda Banten Opar Sohari, Ari Setiadi selaku PPTK, dan para pemilik lahan menghadiri pelepasan obyek pengadaan lahan di kantor BPN Lebak.

Pada saat itu juga dilakukan penandatangan kwitansi pembayaran yang diketahui dan disetujui oleh Opar Sohari.