Oknum Polisi yang Lakukan Smackdown Terhadap Mahasiswa Terancam Hukuman Berat

0
286

Serang,fesbukbantennews.com (15/10/2021) – Oknum polisi Brigadir NP yang membanting mahasiswa saat aksi di depan kantor Bupati Tangerang Tigaraksa pada Rabu 13 Oktober 2021 lalu ditahan di Mapolda dan terancam hukuman berat.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto saat ekpose kelanjutan pemeriksaan oknum polisi yang melakukan smackdown ke mahasiswa di Mapolda Banten, Jumat 15 Oktober 2021.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan oknum polisi Brigadir NP, saat ini masih dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Banten.

“Penanganan dan pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah diambil alih Bid Propam Polda Banten,” kata Kabid Humas Jumat 15 Oktober 2021.

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Shinto, oknum polisi Brigadir NP terancam pasal berlapis.

“Bid Propam Polda Banten akan menggunakan persangkaan berlapis, sesuai dengan aturan internal kepolisian. Ini merupakan kesungguhan, bahwa sanksi yang akan diberikan kepada NP juga menjadi lebih berat,” tambahnya.

Shinto menambahkan saat ini Brigadir NP sudah ditahan di rutan Bid Propam Polda Banten.

“Demi kepentingan pemeriksaan dan pemberkasan, saudara NP di tempatkan di ruang tahanan Bid Propam Polda Banten. Ini dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan,” tambahnya.

Untuk diketahui sebelumnya, sebuah video aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi Polresta Tangerang terhadap mahasiswa yang tengah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10) viral di media sosial.

Dalam video itu, terlihat sekelompok mahasiswa pengunjuk rasa terlibat aksi dorong-dorongan dengan aparat kepolisian. Terlihat seorang oknum polisi berpakaian hitam memiting leher seorang pendemo.

Tidak lama kemudian, oknum polisi secara tiba-tiba membanting tubuhnya ke lantai. Pasca kejadian itu, korban itu terlihat kejang-kejang, dan polisi lain yang melihat kejadian itu mencoba membangunkan dan menyadarkan korban. (Ad/LLJ).