Buntut Tindakan Refresif pada Mahasiswa,LBH Keadilan: Copot Kapolres Tangerang!

0
252

Tangerang,fesbukbantennews.com (14/10/2021) – Demonstrasi yang dilangsungkan oleh Massa Aksi dengan mengusung Tema “Halusinasi Visi Misi Bupati” berakhir dengan tindakan represif aparat di depan Kantor Bupati Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (13/10/2021).

Aksi Mahasiswa di depan Kantor Bupati Tangerang .

Untuk kesekian kalinya Tindakan Represif Aparat menjadi catatan buruk atas upaya pengamanan Massa Aksi yang tengah melangsungkan hak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum berujung pada kekerasan fisik.

Dalam unggahan video yang beredar di media sosial, terlihat kumpulan Massa Aksi tengah berupaya melakukan pertahanan-diri terhadap Aparat di lokasi berlangsungnya demonstrasi tersebut. Jelas terpampang kerumunan Massa Aksi yang tengah mengalami tindakan represif oleh aparat hingga seorang demonstran dibanting oleh Aparat dengan posisi badan belakang menghantam trotoar jalan hingga korban mengalami kejang-kejang.

Atas tindakan represi tersebut, LBH Keadilan mengutuk keras setiap upaya pengekangan terhadap akses berdemokrasi yang sebagaimana termuat dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Lebih lanjut mengenai hak atas penyampaian pendapat secara perorangan atau kelompok dengan mengeluarkan pikiran secara bebas serta mendapatkan perlindungan hukum di muat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hal yang dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi terhadap akses berdemokrasi penyampaian pendapat dimuka umum (Pasal 18 UU 19/1998) tersebut dapat dikenakan berupa Sanksi Pidana Penjara dengan ancaman paling lama 1 (satu) tahun. Dimana tindakan pidana ini merupakan Kejahatan.

LBH Keadilan mendorong Kepolisian RI dan Polda Banten memberikan perhatian serius atas kejadian represif yang dilakukan oleh anggotanya saat bertugas mengamankan Massa Aksi, sehingga mengakibatkan Massa Aksi terintimidasi dan mendapatkan kekerasan fisik. Bahwa atas hal-hal tersebut, sudah seharusnya pelaku yang melakukan tindakan tidak sesuai prosedur tersebut mendaptkan sanksi yang tegas.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan, sanksi juga patut diberikan kepada Kapolres Tangerang. Kapolda Banten sebaiknya mencopot Kapolres Tangerang dari jabatannya. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga citra kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

*Muhamad Vikram – Advokat Publik LBH Keadilan.