Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Kecamatan Mancak Serang Dijebloskan ke Penjara

0
772

Serang,fesbukbantennews.com (6/10/2021) – Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019- 2020 senilai Rp 2,6 miliar, mantan Kepala Desa Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten,Habibullah,dijebloskan ke penjara oleh Kejari Serang, Rabu (6/10/2021) Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang Kota.

Mantan Kades Telaga kecamatan mancak ditahan Kejari Serang.

“Kita tetapkan mantan Kades Telaga sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2019-2020 dan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Serang Kota,” kata Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra kepada wartawan. Rabu (6/10/2021).

Sebelum menetapkan Habibullah sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksan kepada 24 orang saksi dari perangkat desa dan pengusaha.

Dijelaskan Andra, tersangka diduga melakukan beberapa proyek infastruktur fiktif di desanya seperti pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT).

Selain itu, pekerjaan beberapa pembangunan jalan dan gorong-gorong tidak sesuai spesifikasinya dengan membuat laporan pertanggung jawaban dimanipulasi atau mark up harga barang oleh tersangka.

“Jadi ada kegiatan fiktif seperti pembangunan lima TPT tapi dikerjakan hanya satu saja. Ada juga pembangunan jalan tidak sesuai RAB, dibuat mahal harganya kemudian dicairkannya penuh, pajak juga tidak dbayarkan,” ungkap Andra.

Akibat perbuatan dari tersangka, negara dirugikan senilai Rp493 juta.

Diungkapkan Andra, uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya termasuk membayar hutang.

“Pengakuan sementara tersangka, uang itu digunakan untuk bayar hutang,” kata Andra.

Diketahui, pada tahun 2019-2020 Desa Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang mendapatkan alokasi dana desa senilai Rp2,6 miliar.(LLJ).