Dua Terdakwa Korupsi di RS Sitanala Tangerang Dituntut 15 Bulan Penjara

0
504

Serang, fesbukbantennews.com (6/10/2021) – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning Service pada Satker RS Sitanala Tangerang TA 2018 yang merugikan keuangan negara Rp.655.407.050, Nasron Azizan  selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang dan Yazerdion selaku Direktur Perseroan PT. PAMULINDO BUANA ABADI masing-masing dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara (15 bulan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (5/10/2021).

JPU Reza Pahlevi (kiri) sedang membacakan Tuntutan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Selamet Widodo, JPU Kejari Kota Tangerang Reza Pahlevi menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi.

Namun kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi.

“supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan, ” kata JPU.

Selain itu keduanya juga dikenakan denda masing – masing Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebelum menuntut , JPU dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, hal yang memberatkan pada kedua terdakwa , akibat perbuatannya merugikan keuangan negara .

“Hal yang meringankan terdakwa mengembalikan kerugian,belum pernah dihukum dan meyesali perbuatannya,” jelas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Kedua terdakwa dituduh terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RS Sitanala Tangerang TA 2018. 

Sengan tidak dibayar penuh gaji dan THR serta iuran BPJS ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan BPJS kesehatan pada kegiatan Pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) pada Satuan Kerja Rumah Sakit Dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018 yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. 

“Perbuatan Terdakwa Nasron Azizan selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) telah menyalahgunakan kewenangannya yaitu dengan tidak melakukan penilaian kualifikasi baik melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi serta tidak melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran dari Yazerdion Yatim selaku Direktur Perseroan PT. PAMULINDO BUANA ABADI pada kegiatan pengadaan Jasa Cleaning Service Rumah Sakit Kusta Sitanala Tangerang Tahun Anggaran 2018,” kata jaksa.

Sehingga menguntungkan bagi Yazerdion Yatim  selaku Direktur Perseroan PT. PAMULINDO BUANA ABADI dan menimbulkan kerugian keuangan sebesar Rp.655.407.050,- .

“Karena tidak dibayar penuh Honorarium/Gaji, THR serta iuran BPJS ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan BPJS kesehatan,” ujarnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Pekan depan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, ” kata Ketua majelis hakim.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menjebloskan terdakwa Nasron Azizan ke Rutan Kelas 2B Pandeglang.

Sedangkan Yazerdion Yatim yang merupakan penyedia jasa dilakukan penahanan kota.

Hal tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan Yazerdion yang mengidap penyakit jantung kronis dan saat ini baru saja menjalani rawat inap di RS Eka Hospital dan masih melakukan pengobatan rawat jalan.(LLJ).