BRIN Sosialisasikan alat Deteksi Tsunami InaBuoy ke Masyarakat Pesisir Banten

0
211

Serang,fesbukbantennews.com (24/9/2021) – Guna mengurangi risiko vandalisme terhadap fungsi dan keberadaan serta manfaat infrastruktur teknologi deteksi dini tsunami, Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi (OR PPT) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang semula bernama Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi (BPPT) melakukan sosialisasi ke masyarakat pesisir Provinsi Banten di Gedung Pertemuan UPT PPN. Karangantu,Kota Serang, Kamis (23/9/2021).

Sosialisasi alat Deteksi Tsunami InaBuoy ke Masyarakat Pesisir Banten

Akhmadi puguh Raharjo perekayasa madya BRIN mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi para masyarakat pesisir sebagai upaya untuk mengurangi risiko vandalisme terhadap fungsi dan keberadaan InaBuoy.

“Para nelayan dan masyarakat pesisir diminta ikut serta menjaga dan melindungi InaBuoy yang dimiliki oleh BRIN, mengingat mereka yang banyak berlayar di wilayah perairan selat Sunda . Dimana di selat Sunda tersebut kita memasang Inabuoy dan juga kita pasang di daerah gunung anak Krakatau,” ujar Puguh.

Puguh menjelaskan , pihaknya sudah mulai mengembangkan sistem deteksi dini bencana tsunami yang dikenal dengan Indonesia Tsunami Early Warning System (InaTEWS) dari tahun 2006, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 21/KEP/MENKO/KESRA/IX/2006 tentang penunjukan lembaga pemerintah sebagai focal point dan pembentukan tim pengembangan sistem peringatan dini tsunami di Indonesia, serta pengembangan kabel bawah laut Cable Based Tsunameter (CBT) untuk meningkatkan akurasi, presisi dan keandalan deteksi dini tsunami.

“Saat ini, InaBuoy BPPT sudah dilengkapi dengan AIS Global dan Argos, yang berfungsi untuk memudahkan dalam mengidentifikasi atau melacak lokasi InaBuoy selain itu Buoy ini penting sebagai peringatan dini, agar penduduk di wilayah yang berpotensi terkena tsunami memiliki waktu untuk dapat dievakuasi ke shelter terdekat,” jelasnya.

Sementara itu ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sabrawijaya mengatakan kegiatan seperti ini penting dilakukan guna mensosialisasikan InaBuoy khususnya milik BRIN agar nelayan dan para awak ABK mengetahui dan mengenai alat ini sehingga ikut menjaga aset negara yang mempunyai fungsi dalam mengantisipasi bencana tsunami.
 
“Acara sosialisasi diharapkan dapat dilakukan secara maksimal guna meningkatkan sistem keamanan InaBuoy dari para pelaku perusakan,” kata Sabra.

Masyarakat,jelas Sabra, dihimbau agar menjaga bersama, karena ini alat yang dibangun negara agar kita tetap selamat dari bencana.

Sebagai informasi, InaBuoy merupakan barang milik negara yang dilindungi Undang-Undang. Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang merusak, memindahkan, atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 62  dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).(LLJ).