Kantongi Sabu 0,26 Gram, Pemuda Tanara Serang Dituntut Jaksa 7,5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

0
225

Serang, fesbukbantennews.com (13/9/2021) – Suhemi (21), Pemuda warga Siremen, Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, Banten , oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.Karena dinyatakan terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,26 Gram.

Gedung PN Serang.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Hasmi dengan JPU Endo Prabowo di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (13/9/2021) terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Nurholis, dinyatakan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa tersebut, kata JPU saat membacakan tuntutan,melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Supaya majelis hakim menghukum terdakwa Suhemi dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan lamanya, ” kata JPU.

Selain itu, jelas JPU, terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pledoi peknlan depan.

Suhemi, pria hanya lulusan SD tersebut ditangkap dan diadili bermula pada hari Jumat  tanggal 02 April 2021 sekira jam 00.10 Wib bertempat  di Kp. Bayak Rt. 008/002 Kel. Siremen Kec. Tanara Kab. Serang, menghubungi temannya pemilik sabu ,Ruswandi, untuk menanyakan Sabu.karena ada yang hendak membeli, yakni Rian (DPO).

Lalu terdakwa dan Ruswandi menyiapkan Sabu dan berangkat ke lokasi transaksi di sebuah lapangan di Desa tersebut.

Setiba di lokasi, ternyata pemesan Sabu tidak ada, hanya ada 3 anggota polisi yang kemudian menangkap keduanya.(LLJ.