Ikuti Arahan Gubernur Banten, Hibah untuk FSPP Semula Rp6,6 Miliar, Jadi Rp68 Miliar

0
769

Serang,fesbukbantennews.com (8/9/2021) – Anggaran hibah ke pondok pesantren (Ponpes) melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) yang semula dialokasikan oleh Kabiro Kesra Rp6,6 Miliar. Namun karena mengikuti arahan Gubernur Banten, Biro Kesra akhirnya menggelontorkan hibah sebesar Rp 68,1 miliar.

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Hibah Ponpes di PN Serang.

Demikian terungkap dalam sidang perdana dugaan korupsi hibah bansos ponpes yang merugikan keuangan negara Rp70 miliar di
Pengadilan Tipikor PN Serang, yang dipimpin hakim Slamet Widodo dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AM Herlambang, Rabu (8/9/2021). Dengan terdakwa Irvan Santoso eks Kabiro Kesra Pemprov Banten, Toton Suriawinata Kabag Sosial dan Agama di Biro Kesra, Epieh Saepudin pimpinan pondok pesantren di Pandeglang, Tb Asep Subhi pimpinan Ponpes Darul Hikam Pandeglang, dan Agus Gunawan selaku honorer di Biro Kesra.

Dalam dakwaan JPU terungkap, anggaran hibah uang kepada 3254 pondok pesantren tersebut bermula dari adanya proposal permohonan bantuan hibah Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten kepada gubernur Banten melalui kepala biro kesra sekda pemprov banten sebesar Rp27 miliar. namun oleh terdakwa Irvan Santoso selaku Kabiro Kesra, hanya disetujui untuk direkomendasikan kepada TAPD sebesar Rp6,6 miliar.

“Dikarenakan nilai besaran hibah yang direkomendasikan oleh Irvan Santoso terlampau kecil dibandingkan dengan nilai yang diajukan oleh FSPP selanjutnya FSPP melakukan audience kepada gubernur banten dan menyampaikan perihal tersebut,” kata JPU

Terdakwa Ivan Santoso yang mengetahui audiensi tersebut menghadap kepada gubernur Banten dan menerima arahan untuk memenuhi permohonan FSPP Banten dalam penyaluran bantuan hibah uang kepada pondok pesantren tahun 2018.

Selanjutnya FSPP Banten mengajukan kembali proposal permohonan bantuan hibah uang kepada Gubernur Banten melalui biru kesra sebesar Rp71,8 miliar.

“Berdasarkan pengajuan tersebut selanjutnya Irfan Santoso selaku kepala biro kesra merekomendasikan FSPP sebagai calon penerima hibah tahun 2018 sebesar Rp68 miliiar, ‘ ujar JPU.

Dalam sidang beragendakan dakwan itu juga terungkap, terdakwa Irvan dan Toton tidak melakukan tahapan evaluasi, verifikasi, persyaratan administrasi, survei hingga kelayakan besaran uang hibah Pemprov Banten pada 2018. Terdakwa juga dinilai tidak cermat terhadap pengajuan pencairan dana hibah ponpes, sehingga penerima tidak sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

JPU menyatakan, dokumen proposal pengajuan hibah, naskah perjanjian hibah daerah NPHD dan pakta integritas serta dokumen proposal pencairan dan laporan pertanggungjawaban hibah dibuat dan ditandatangani oleh pihak selain pimpinan ponpes sebagaimana persyaratan dalam pencairan dana bantuan hibah ponpes.

“Penerimaan bantuan dana hibah oleh Forum Silaturahmi Pondok Pesantren atau FSPP juga menurut JPU tidak sesuai peruntukkan dan tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban penerimaan hibah,”kata JPU M Yusuf.

Selain itu , kata JPU, tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban penerimaan dana hibah yang lengkap dan sah atas bukti transfer dan bukti penggunaan dana pelaksanaan kegiatan.

Dalam dakwaam juga terungkap, ada tahun 2018, lanjut JPU, pencairan dana hibah dari Biro Kesra Pemprov Banten diserahkan ke FSPP sebagai lembaga atau organisasi yang tidak berhak menerima dan menyalurkan hibah ponpes. Sedangkan 2020, pencairan dana hibah dari Biro Kesra diserahkan kepada masing-masing ponpes.

“Dana hibah itu kemudian sebagian di antaranya dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak dan tidak sesuai NPHD. Yang tidak berhak itu adalah terdakwa Epieh Saepudin, Tb Asep Subhi, dan terdakwa Agus Gunawan,” katanya.

Perbuatan kelima terdakwa , jelas JPU, diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Tipikor. Menyikapi dakwaan tersebut para terdakwa mengajukan eksepsi kecuali terdakwa Agus Gunawan. (LLJ).