Gagal Bawa Motor Curian, Dua Sahabat Divonis Dua Tahun Penjara di PN Serang

0
193

Serang,fesbukbantennews.com (8/9/2021) – Sepasang sahabat , Mansyur dan Solihin, dihukum masing-masing dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (7/9/2021).keduanya terbukti melakukan pencurian motor pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 di daerah Cikande Serang.

gedung PN Serang.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Guse ,dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endo Prabowo, keduanya dinyatakam telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, yang didakwakan terhadap terdakwa dalam Dakwaan tunggal.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I SOLIHIN Bin DULHALIM dan terdakwa II MANSUR Bin MUHYIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim saat membacakan putusan.

Putusan yang dijatuhkan hakim kepada keduanya lebih ringan 8 bulan dari tuntutan JPU. Menyikapi putusan tersebut kedua terdakwa menerima .

Untuk diketahui, kedua terdakwa melakukam aksinya di halaman parkir Koperasi Simpan Pinjam Miduk Jaya Sejahtera di Kampung Citawa, Desa Tambak. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Ceritanya, kedua pelaku Timur Solihin (23) dan Mansur (25) sedang berusaha mencari nafkah dengan cara mencuri motor milik pegawai koperasi. Keduanya punya peran tersendiri, satu pelaku berada di atas motor dan pelaku lainnya memetik kendaraan menggunakan kunci leter T.

Korban merupakan pegawai koperasi. Saat kejadian, korban melihat salah satu pelaku tengah mengotak-atik motornya menggunakan kunci T.

Pemilik kendaraan, saat itu keluar dari koperasi tempatnya bekerja, dia keluar lantaran melihat ada orang asing mencongkel motornya di halam parkir.

Melihat motor miliknya hendak dicuri pelaku, korban kemudian keluar dari kantor sembari meneriaki pelaku. Mengetahui aksinya diketahui pemilik motor, pelaku langsung melarikan diri, menuju pelaku lainnya yang sudah menunggu di atas motor.

Mereka datang berdua menggunakan sepeda motor Honda Beat B 5868 JAN. Satu pelaku menunggu diatas motor mengantisipasi jika aksinya ketahuan,” ujarnya.

Kedua pelaku kemudian berusaha kabur dengan sepeda motor. Namun saat dalam perjalanan, kendaraan yang ditumpangi pelaku menabrak kendaraan lain yang kebetulan melintas hingga mengakibatkan keduanya terjatuh.

Warga langsung melampiaskan kemarahan dengan menghajar kedua pelaku. Beruntung aksi penganiayaan diketahui oleh petugas dan langsung mengamankan ke Mapolsek Cikande sehingga kejadian yang lebih buruk berhasil dihindari. Namun sebelumnya, kedua pelaku dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan pengobatan.(LLJ).