Kejaksaan Negeri Serang Pelajari Proyek Toilet SD Miliaran Rupiah di Kota Serang

0
457

Serang,fesbukbantennews.com (3/9/2021) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pelajari proyek pembangunan toilet untuk 18 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Serang yang bernilai miliaran rupiah. Menyusul diterimanya laporan dari Yayasan Saung Hijau Indonesia (SAHID). Pelaporan tersebut untuk memastikan bahwa proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

kantor Kejaksaan Negeri Serang.(LLJ).

“Iya, kami sudah menerima laporan mengenai pembangunan toilet SD di kota Serang tersebut. Selanjutnya kami akan mempelajarinya, ” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, Jonitrianto Andra kepada FBn, Jumat (3/9/2021).

Joni juga mengatakan, pihaknya dipastikan menindaklanjuti laporan tersebut. Oleh karenanya akan mempelajari, apakah ada permasalah dalam pembangunan toilet tersebut,atau tidak.

Sebelumnya diberitakan , Yayasan Saung Hijau Indonesia (SAHID) melaporkan proyek pembangunan toilet di kota Serang Rp134 juta per SD ke Kejari Serang.Langkah pelaporan yang pihaknya lakukan merupakan bentuk kontrol selaku bagian dari masyarakat, agar tidak terjadi penyelewengan anggaran maupun kekuasaan, dalam proyek pembangunan toilet tersebut.

Ridho mengatakan, Kejari Serang harus segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan, sehingga menjadi jelas apakah proyek yang sempat membuat heboh masyarakat tersebut berjalan sesuai aturan ataupun tidak.

“Kejari Serang agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan ini secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum Dinas, Kontraktor dan Pengawas Konsultan lainya yang terkait kegiatan ini dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Rabu (1/9).

Kejari Serang pun dituntut agar segera membentuk tim pencari fakta, untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya. Apalagi muncul isu bahwa pelaksana pembangunan telah diatur dan pekerjaannya berlangsung dengan asal-asalan.

“Kejari harus menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap pemborong (pelaksana/penyedia) yang diduga melakukan kecurangan di pengadaan barang jasa pemerintah,” ucapnya.

Proses puldata-pulbaket pun diharapkan tidak tebang pilih. Kejari diharapkan benar-benar melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam proyek baik secara langsung, maupun tidak langsung.

“Kejari agar memanggil dan memeriksa siapapun yang diduga terlibat dalam pelaksanaan pembangunan toilet atau jamban yang tersebar di 18 Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang dan lainya, yang terkait permasalahan ini,” tegasnya.

Berdasarkan data yang tercantum dalam situs Sirup LKPP, diketahui terdapat 19 Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang mendapat kucuran anggaran sebesar Rp134 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk membangun toilet.

Sedangkan berdasarkan pantauan di salah satu sekolah, yakni SDN Ampel, diketahui bahwa meskipun pembangunan sudah selesai sejak sebulan yang lalu, namun toilet tersebut masih belum bisa digunakan. Sebab, tidak ada air yang mengalir dan kondisi toilet masih berantakan.

Kepala SDN Ampel, Sasmita, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pembangunan toilet di sekolahnya tersebut telah rampung sejak sebulan yang lalu. Akan tetapi, toilet tersebut masih belum bisa digunakan lantaran belum ada aliran air.

“Sudah sebulan. Bagaimana mau digunakan, kondisinya masih berantakan seperti ini,” ucapnya.

Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada, mengatakan bahwa program pembuatan toilet tersebut sebenarnya bagus. Namun yang menjadi perhatiannya ialah besaran anggaran untuk setiap toilet.

“Melihat anggarannya hingga angka Rp134 juta per unit, itu saya kira sebuah kejanggalan, pemborosan disebuah situasi pandemi seperti ini,” ujarnya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (30/8).

Menurutnya, saat ini masyarakat tengah menjerit akibat pandemi Covid-19. Sayangnya, jeritan tersebut malah diperparah dengan tidak tepatnya penggunaan anggaran, termasuk anggaran yang direfocusing.

“Dari proses perencanaannya sudah tidak benar. Dari Rp134 juta itu, saya kira bisa menyelesaikan satu unit bangunan rumah, bukan toilet,” tuturnya.

Uday menegaskan, para pengambil kebijakan seharusnya melakukan pengecekan ulang terhadap program pembangunan tersebut. Sebab, kondisi toilet yang sudah selesai terbangun pun jauh dari yang dibayangkan dengan besaran anggaran sebesar itu.

“Karena disinyalir ini kan ada 18 titik yang biasanya dilaksanakan dengan cara swakelola oleh pihak sekolah. Seperti halnya di Kabupaten Pandeglang, ini dikerjakan oleh pihak ketiga, ini kondisinya jauh dari yang kita bayangkan toilet itu seperti apa,” tuturnya.

Pengecekan tersebut bisa dilihat dari spesifikasi bangunan, mulai dari keramik hingga ke spesifikasi barang-barang seperti urinoir. Dari yang ia lihat, keramik yang digunakan saja terbilang standar jika dibandingkan dengan nilai pembangunan.

“Menurut Pokja relawan Banten, saya kira itu bisa satu unit (senilai) Rp 30juta. Artinya itu pemborosan yang luar biasa,” ungkapnya.(LLJ).