DPRD Banten Minta Pemprov Segera Definitifkan Sekda Baru

0
131

Serang,fesbukbantennews.com (1/9/2021)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten meminta Pemprov segera mendefinitifkan Sekertaris Daerah (Sekda) setelah Al Muktabar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Banten. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati saat ditemui awak media di ruang kerjanya. Rabu (1/9/2021).

Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati

Menurutnya, Jabatan Sekda tidak bisa dijabat terlalu ama oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt), pasalnya jabatan Sekda mempunyai tugas dan kewenangan sangat tinggi di Pemprov Banten.

“Sekarang Sekdanya dijabat Plt. Ini tidak memungkinkan untuk terlalu lama, banyak tugas dan kewenangan yang sangat tinggi diantara pejabat yang lain, sehingga Sekda Harus definitif,” kata Politisi yang akrab disapa Cak Nawa.

Cak Nawa mengatakan, penggantian atau pengisian Sekda definitif bisa dilakukan secepatnya dengan mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tentunya harus seleksi terbuka yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta turunannya,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini banyak pejabat di Banten yang bisa mengikuti Seleksi Terbuka (Selter) pengusian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya atau Sekda Banten.

“Karena Itu kewenangannya presiden maka Pemprov Banten harus segera bersurat kepada presiden melakukan permohonan pengisian JPT madya dan berkoordinasi dengan KASN,” tukasnya.

Terlisah, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 2, Kusen Kusdiana mengatakan dalam pengisian jabatan Sekda telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 15 tahun 2019 dan persyaratannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 Jo Peraturan Pemeirntah nomor 17 tahun 2020.

“Untuk pengisian sekda provinsi/ JPT Madya yang merupakan Kewenangan Presiden harus sesuai ketentuan yang berlaku, diantaranya yaitu Permenpan RB no. 15 tahun 2019, yaitu melalui Selter,” katanya.

“Persyaratan jpt Madya ya harus sesuai pasal 107, pp 11 th 2017 jo.pp 17 th 2020. Diantaranya usia 58 th pada saat ditetapkan/dilantik. Dan kalau Provinsi tsb, memerlukan kompetensi khusus dapat diputuskan oleh Panselnya sebelum Selter dimulai, misal di Prov. Banten calon Sekda harus yg berbahasa Inggris dg fasih, dll,” tutupnya.