Mayat Wanita Terbungkus Karpet di Cikande Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Diamankan

0
459

Serang,fesbukbantennews.com (4/8/2021) – Jenazah wanita  yang terbungkus karpet merah dan terkubur dalam gundukan pasir di Kampung Maja Nagih, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa (27/7/2021) lalu ternyata korban pembunuhan yang dilakukan sopir dan kernet truk pasir.

Kapolres Serang AKBP Maryono menunjukan barang bukti kasus mayat dibungkus karpet.

Korban yang belum diketahui identitasnya itu merupakan korban pembunuhan oleh dua orang pelaku yakni HH (34) yang berprofesi sebagai supi truk pasir dan MH (29) kernek truk pasir.

Kapolres Serang AKBP Maryono mengatakan, korban dibunuh oleh kedua pelaku yang baru dikenalnya itu.

Korban menumpang dari SPBU Parung,  Serang meminta diantarkan ke wilayah Trondol, Kota Serang.

Bukannya diantarkan sesuai tujuan, kedua pelaku justru di perjalanan berusaha memperkosa korban.

Korban lalu memberontak melakukan perlawanan. Oleh pelaku MH dibantu HH kemudian mencekik dan membekap korban didalam truk saat berada di depan RS Sari Asih Serang.

“Mereka secara spontanitas membekap mulut dan hidup dari korban selama 20 menit hingga tidak bernafas lagi,” kata Maryono kepada wartawan di Mapolres Serang. Rabu (4/8/2021).

Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, kedua pelaku kemudian memindahkan korban ke bak truk.

Keduanya kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Kota Cilegon untuk mengambil pasir dan menimbun korbannya.

“Korban tertimbun pasir, kemudian pasir diantarkan sesuai orderan. Pasir diturunkan di TKP penemuan mayat,” ujar Maryono didampingi Kasat Reskrim Polres Serang David Adhi Kusuma.

Akhirnya, Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan setelah menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan adanya janazah yang ditutup karpet merah di bak bagian belakang truk.

“Kita periksa supir dan kenek yang membawa pasir tersebut. Kemudian kita gali karena kedunya tidak mengaku awalnya. Akhirnya kita dapatkan gambar CCTV ada bungkusan karpet yang ada isi mayat didalam truk, dan mereka tidak bisa mengelak,” ungkapnya.

Keduanya kemudian ditahan dan dikenakan pasal 338 KUHPidana dendan ancaman 15 tahun penjara.

Sedangkan identitas jenazah, lanjut Maryono sampai saat ini belum diketahui karena kondisi jasad sudah rusak. Sedangkan KTP korban di buang oleh pelaku.

“Kami masih berusaha mengungkap identitasnya. Sampai saat ini masih Mrs X dengan ciri-ciri perempuan berumur sekira 38 hingga 40 dan memiliki gigi palsu,” tandas Maryono.

Untuk diketahui,penemuan mayat perempuan terkubur di gundukan pasir itu awalnya ditemukan warga di daerah Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa (27/7). Saat itu, ada warga yang akan mengambil pasir di pinggir jalan.

Warga itu lantas kaget karena ada bungkusan karpet dan mengeluarkan bau. Ia lantas kemudian melaporkan temuan itu ke Polsek Cikande karena curiga ada jenazah.(dho/LLJ)