Sidang Perdana Pembacokan di Pasar Rau : Wartawan Dilarang Moto, Hakim Bebas Nelpon

0
657

Serang,fesbukbantennews.com (3/8/2021) – Kasus pembacokan di kawasan Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang, 21/3/2021 lalu yang mengakibatkan tewasnya Ahmad Setiadi alias Acil mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin, 2 Agustus 2021.

Gedung PN Serang.

Dalam sidang perdana tersebut , wartawan dilarang mengambil foto. Karena takut mengganggu konsentrasi.” Mas tidak boleh moto,” kata hakim Anggota .

Hal itu diperkuat dengan pernyataan ketua majelis hakim yang menegur wartawan supaya tidak mengambil gambar persidangan . “Nanti kita terganggu konsentrasinya, ” kata ketua Majelis Hakim.

Akan tetapi ,ketua majelis hakim bebas ngobrol menggunakan handphonenya saat JPU membacakan dakwaan untuk terdakwa Ega Nugraha

Keempat terdakwa , Afud alias Mpud ,Nana alias Bawuk, Hamdan alias Bajing dan Ega disidangkan secara online dan berkas terpisah. Afud alias Mpud ,Nana alias Bawuk dan Hamdan alias Bajing dalam satu berkas. Sementara Ega terpisah.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Dessy Darmayanti dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endo Prabowo, ketiga terdakwa yang didampingi pengacaranya A Rozak dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Dalam dakwaan JPU, Ketiga terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021, sekira jam 21.30 Wib wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2020 bertempat di pinggir jalan Terminal Cangkring yang beralamat di Pasar Rau Kel. Kota Baru Kec. Serang Kota Serang

Awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021, sekira jam 16.30 Wib, terdakwa Mpud sedang tidur dirumah kemudian dibangunkan oleh temannya Jahidi Alias Jibul dan memberitahu terdakwa bahwa ada yang meledek istri terdakwa Nana kemudian mengajak terdakwa Mpud untuk bertemu dan berbicara atau menegur Yani yang meledek istri terdakwa Nana di Terminal Cangkring Pasar Rau Kota Serang.

Kemudian terdakwa Mpud dan Jahidi pergi ke Terminal Cangkring, pada saat dijalan bertemu dengan terdakwa Nana dan terdakwa Bajing, setelah sampai di Terminal Cangkring sambil menunggu Yani, yang meledek istri Nana datang, terdakwa Mpud melakukan pekerjaannya sebagai juru parkir kemudian mengobrol dan ngopi serta meminum tuak di warung dekat Terminal.

Lalu sekira jam 20.30 Wib, korban Acil datang dengan temannya ,Yani (yang meledek istri Nana) dan Juli, lalu ngobrol dengan terdakwa Ega serta temannya, Jahidi. Dan korban Acil menampar pipi wajah Ega dan Jahidi

“Korban Acil lalu menghampiri terdakwa Nana dan sempat terjadi perkelahian dan terkena pukulan pada bagian wajah dan di tendang, kemudian terdakwa Nana lari keluar dari Terminal,” kata JPU.

Kemudian korban Acil mendekat ke terdakwa Mpud dan membacok Mpud. Lalu menepis dengan tangan kiri dan lari dan Mpud mengambil golok milik salah seorang pedagang setempat. Lalu kembali menghampiri Acil.

Saat kembali, Acil sedang berkelahi dengan terdakwa Nana. Dan Acil kena bacokan di punggung, sehingga Acil lari, namun dikejar oleh ketiga terdakwa .

Saat Acil lari, goloknya terjatuh kemudian diserang kembali oleh para terdakwa hingga terkapar.

Kemudian para terdakwa meninggalkan korban di lokasi. Tiga terdakwa kabur ke Lampung. Satu terdakwa berhasil diamankan pada malam kejadian.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,” kata JPU.

Usai mendengarkan dakwaan , majelis hak memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(LLJ).