Miliki Sabu-sabu 0,1110 Gram, Pemandu Lagu dan Pedagang Pecel Lele di Serang Divonis 4,8 Tahun

0
377

Serang,fesbukbantennews.com (6/7/2021) – Terbukti memiliki narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu seberat 0,111 gram pedagang pecel lele dan pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Kota Serang, Banten , Asep dan Anita divonis 4 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (5/7/2021).

ilustrasi.(tribun).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Wisnu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriah dan kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya Renaldy, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.

“Menghukum terdakwa Asep Kurniawan dan Anita dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama empat tahun, ” kata hakim saat membacakan putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU .yang menuntutnya selama lima tahun penjara.

Untuk diketahui , dalam dakwaan, keduanya tertangkap bermula sekira jam 02.30 Wib pada bulan Februari Tahun 2021 bertempat di samping SMK Pertanian Jl. Raya Serang-Cilegon Kel. Drangong Kec. Taktakan Kota Serang,Asep dan Anita

Terdakwa Asep ditangkap oleh anggota Polisi dari Polresta Serang Kota, awalnya terdakwa Asep pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira jam 21.00 Wib pergi ke tempat hiburan malam untuk menemui terdakwa Anita .

Lalu terdakwa Asep memberikan uang kepada Anita,lalu memesan sabu-sabu kepada Choki (DPO) dan mentrasnfer uang ke Choki.

Lalu Choki mengirim peta via WA kepada terdakwa Asep untuk mengambil sabu-sabu tepatnya di samping SMK Pertanian ,Drangong, kota Serang.

Namun, aksi mereka tak berjalan mulus,sebab tercium aparat kepolisian. Kemudian keduanya digelandang ke kantor Polresta Serang.(LLJ).